REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah meminta hakim agar segera memutuskan permintaannya atas surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan orang lain yang terkait dengan perang di Gaza, Palestina.
Jaksa Karim Khan mengatakan bahwa setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini berdampak buruk pada hak-hak korban, demikian dikutip dari laman Aljazeera, beberapa waktu lalu.
Khan telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas pada bulan Mei atas dugaan kejahatan yang dilakukan selama serangan yang dipimpin Hamas pada tanggal 7 Oktober di Israel selatan dan perang Israel berikutnya di Gaza.
Khan menekankan, dalam berkas pengadilan yang dipublikasikan pada hari Jumat, bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel yang melakukan kekejaman di wilayah Palestina yang diduduki dan meminta hakim untuk menolak gugatan hukum yang diajukan oleh beberapa pemerintah dan pihak lain.
Khan juga menolak klaim Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.
Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala militer Mohammed al-Masri, dan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh, memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Haniyeh dibunuh di Iran pada bulan Juli 2024. Pengadilan sejak itu menolak mengomentari laporan kematiannya. Sinwar, pejabat tinggi Hamas di Gaza yang mendalangi serangan 7 Oktober, kemudian ditunjuk sebagai pemimpin baru kelompok itu.
Lihat halaman berikutnya >>>