Selasa 20 Aug 2024 16:25 WIB

Workshop MUI Jakarta Ulas Kontroversi Alat Kontrasepsi Bagi Remaja

Berbagai kontroversi ini mesti disikapi dengan semangat keilmuan.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas menunjukkan jenis alat kontrasepsi ke pelajar pada Puncak Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2023 di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (23/10/2023). Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keluarga. Selain itu, kegiatan tersebut sebagai komitmen upaya percepatan penurunan stunting secara menyeluruh.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas menunjukkan jenis alat kontrasepsi ke pelajar pada Puncak Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2023 di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (23/10/2023). Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keluarga. Selain itu, kegiatan tersebut sebagai komitmen upaya percepatan penurunan stunting secara menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) menyikapi kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya tentang aturan penyediaan alat kontroversi bagi siswa atau remaja. Polemik tersebut jadi topik pembahasan workshop yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Seperti diketahui PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari UU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut setidaknya ada tiga poin krusial yang ramai di perbincangkan di tengah masyarakat, yakni pada Pasal 102 Huruf a tentang penghapusan praktik sunat perempuan, Pasal 103 ayat 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja hingga aturan tentang pemerintah yang mengizinkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Baca Juga

Namun, dalam keguatan workshop MUI DKI Jakarta ini, hanya fokus membahas poin penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Workship ini mengangkat tema "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?". 

Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz mengapresiasi penyelenggaraan workshop ini. Ia menilai berbagai kontroversi yang terjadi di tengah masyarakat mesti disikapi MUI dengan semangat keilmuan.

"Tentu saya sangat berterima kasih dengan kegiatan seperti ini. Mudah-mudahan ke depan wajah MUI Jakarta itu selalu  wajah ulama, wajah ilmuwan, wajah akademisi ataupun yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat itu selalu terjawab dengan bingkai ilmu dari berbagai disiplin," ujar Gus Faiz, sapaan akrabnya, dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (20/8/2024). 

Menurut dia, kontroversi tentang PP Nomor 28 Tahun 2024 juga perlu dikaji oleh MUI secara keilmuan. Karena, kata dia, ini bagian dari amar ma'ruf nahi munkar yang merupakan tugas MUI."Ada yang namanya amar ma'ruf nahi munkar. Maka MUI dalam rangka amar ma'ruf nahi munkar harus sesuai dengan kaidah. Kita ingin amar ma'ruf bil ma'ruf, nahi munkar pun dengan cara yang ma'ruf," ucap Gus Faiz.

Gus Faiz berharap hasil workshop yang diikuti ormas-ormas perempuan Islam se-Jakarta ini menjadi rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada lembaga terkait.

Pada workshop ini hadir beberapa narasumber. Seperti Sylviana Murni, Netty Prasetiyani (Komisi IX DPR RI), Aceng Zaini (Kepala Bagian Mental Spiritual Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Pemprov DKI Jakarta), dokter Fachrizal (Dinas Kesehatan Jakarta), Dr Kholilah (Majelis Alimat Indonesia).

 

Grafis Kontroversi kontrasepsi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement