Selasa 20 Aug 2024 14:58 WIB

Amalkan Wakaf, Utsman Beli Sumur Milik Yahudi

Hingga kini sumur yang diwakafkan Utsman bin Affan itu masih dapat dijumpai.

(ilustrasi) utsman bin affan
Foto: tangkapan layar wikipedia
(ilustrasi) utsman bin affan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Utsman bin Affan merupakan salah seorang sahabat utama Rasulullah SAW. Menantu Nabi Muhammad SAW merupakan sosok yang berhati lembut, pemalu, dan juga cerdas serta amat dermawan. Sifatnya yang antara lain suka memberi demi kemaslahatan masyarakat, itulah yang dikenang sejarah.

Sebut saja kisah tentang kaum Muslimin yang dilanda kekeringan. Saat itu, hanya beberapa sumur di Madinah yang mengandung air. Di antaranya adalah milik seorang Yahudi yang terkenal kikir.

Baca Juga

Beberapa Muslimin pun mengadu kepada Rasulullah SAW. Mereka mengabarkan, orang-orang yang hendak mengambil air dari sumur itu, mesti membeli kepada si Yahudi. Dengan cara tersebut, pengusaha Yahudi ini dapat meraup keuntungan yang sedemikian besar.

Kepada para sahabatnya, Rasulullah SAW memaklumkan harapannya. Bila ada seorang di antara mereka yang sanggup membeli sumur tersebut demi meringankan beban kaum Muslimin, utamanya dari kalangan Muhajirin yang hampir tak memiliki apa-apa di Madinah.

Mengetahui imbauan tersebut, segera Utsman bin Affan mendatangi Yahudi tersebut. Ternyata, Yahudi itu bersedia menjual separuh sumurnya, tetapi dengan harga yang amat tinggi--di luar batas kewajaran. Setelah tawar-menawar, maka disepakatilah harga 12 ribu dirham.

Itu pun dengan perjanjian, yakni sumur itu dalam satu hari merupakan hak si Yahudi. Adapun hari berikutnya, sumur yang sama menjadi haknya Utsman selaku pembeli.

Usai transaksi, Utsman mengabarkan hal tersebut kepada Rasulullah SAW dan kaum Muslimin. Betapa gembira mereka, sebab Utsman memberikan haknya atas sumur itu kepada segenap umat Islam.

Maka bila tiba hari giliran Utsman, kaum Muslimin bergegas mengambil air dari sumur itu. Malahan, cukup banyak yang sengaja menimba untuk mengisi persediaan air selama dua hari. Dengan begitu, pada hari berikutnya mereka tak perlu membeli air dari si Yahudi pemilik sumur.

Kejadian ini berulang-kali, sehingga membuat Yahudi tersebut mengeluh. Dia pun mendatangi Utsman untuk menawarkan haknya atas separuh sumur tersebut. Maka dibelilah sisa sumur itu seharga delapan ribu dirham.

Sumur yang awalnya bernama "Raumah" itu akhirnya menjadi hak utuh Utsman bin Affan. Seluruhnya dia sumbangkan demi maslahat umat Islam. Demikianlah, kaum Muslimin dapat menikmati air darinya secara gratis, sebab Utsman hanya mengharapkan ridha dan pahala dari Allah Ta'ala.

Hingga kini sumur Utsman bin Affan di Madinah itu masih dapat dijumpai. Masyarakat pun terus memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Suatu amalan yang tak putus-putus mengalirkan kebaikan kepada kaum Muslimin, bahkan sejak 1400 tahun silam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement