Jumat 16 Aug 2024 10:20 WIB

Minta Maaf Saja tak Cukup, BPIP Didesak Segera Cabut Aturan Ini

SK BPIP 35/2024 harus dicabut agar polemik jilbab Paskibraka Muslimah tak berulang.

Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
Foto: dok ist
Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat mengimbau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk tidak setengah-setengah dalam menyudahi polemik "pelarangan" jilbab Paskibraka Muslimah. Sebab, hingga kini Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 secara legal-formal masih berlaku.

Wakil Sekretaris Jenderal PPI Pusat Irwan Indra mengatakan, BPIP harus segera mencabut SK itu, yang mengatur antara lain standar pakaian dan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional.

Baca Juga

Menurut dia, Kepala BPIP tidak cukup dengan meminta maaf dan menyatakan bahwa Paskibraka Muslimah boleh mengenakan jilbab di upacara pada 17 Agustus 2024 nanti.

"Tidak cukup sekadar meminta maaf dan membolehkan (Paskibraka Muslimah) memakai jilbab pada 17 Agustus nanti. Keputusan itu (SK BPIP 35/2024) harus dicabut, dan dikembalikan kepada aturan lama," kata Irwan Indra kepada Republika, Jumat (16/8/2024).

Aturan lama yang dimaksudkannya adalah Peraturan BPIP-RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 ihwal Program Paskibraka.

Dalam aturan yang terbit pada 2022 itu, tiap petugas Paskibraka putri yang ingin berhijab dibolehkan untuk mengenakan ciput berwarna hitam. Adapun dalam SK BPIP Nomor 35/2024, ketentuan tentang ciput itu tidak ada.

"Hilangnya" poin tersebut pernah disoroti oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis. Dalam pernyataan di akun X pribadinya, Kiai Cholil menyayangkan keputusan BPIP demikian.

"Poin ini (kebolehan memakai ciput untuk Paskibraka berhijab --Red) dihilangkan. BPIP melanggar peraturan dan Konstitusi tentang kebebasan menjalankan agama," kata Kiai Cholil Nafis, Rabu (14/8/2024) malam.

Berkaitan dengan polemik jilbab ini, Kepala BPIP Yudian Wahyudi tercatat sudah dua kali menyampaikan pernyataan pers. Yang pertama pada 14 Agustus 2024 lalu, mantan rektor UIN Sunan Kalijaga itu masih tetap pada pendirian. Ia berdalih, individu petugas Paskibraka Nasional sudah menandatangani surat kesediaan di atas materai untuk mematuhi aturan-aturan yang ada, termasuk yang berkaitan dengan ketentuan seragam.

Barulah pada kemarin sore, Yudian Wahyudi meralat hal itu. Ia lantas menegaskan, pihaknya mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79, yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta.

"Bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota (IKN)," ujar Yudian Wahyudi dalam keterangan pers, Kamis (15/8/2024) sore.

photo
Perbandingan antara Peraturan BPIP-RI Nomor 3/2022 (sisi kiri) dan SK Kepala BPIP Nomor 35/2024 (sisi kanan). Perhatikan bahwa ketentuan ciput untuk petugas Paskibraka Muslimah tidak lagi ditemukan dalam SK Nomor 35/2024. - (dok ist)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement