Rabu 14 Aug 2024 16:00 WIB

Perempuan ICMI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Copot Jilbab Bagi Paskibraka Muslimah

Aturan seperti ini jelas melanggar Sila Pertama tentang Ketuhanan.

Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Perempuan ICMI) mengecam aturan terbaru yang meminta petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Muslimah untuk mencopot jilbabnya saat bertugas.
Foto: Dok Republika
Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Perempuan ICMI) mengecam aturan terbaru yang meminta petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Muslimah untuk mencopot jilbabnya saat bertugas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Perempuan ICMI) mengecam aturan terbaru yang meminta petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Muslimah untuk mencopot jilbabnya saat bertugas. Ia meminta agar aturan tersebut segera ditinjau ulang oleh pemerintah karena sangat diskriminatif dan bertentangan dengan Pancasila.

"Setelah sekian lama Perempuan ICMI berjuang agar Polwan dan Tentara Muslimah boleh menggunakan jilbab saat bertugas, sekarang kok malah kemunduran jadinya kalau Paskibraka Muslimah harus copot jilbab saat bertugas," tegas Ketum Perempuan ICMI, Welya Safitri dalam keterangan tertulisnya epada media pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga

Welya mengaku sangat prihatin dengan dugaan bahwa aturan itu dikeluarkan oleh Lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang seharusnya mengakomodir hak-hak berjilbab Muslimah yang ingin mengibarkan bendera pusaka. 

"Tidak usah panjang lebar bicara nilai Pancasila, jika aturan seperti ini saja jelas melanggar Sila Pertama tentang Ketuhanan dan melanggar nilai keberadaban dengan melanggar hak asasi Paskibraka muslimah yang ingin tetap berjilbab," terang Welya.

Selain itu menurutnya, dalam Pasal 29 ayat 1 sangat jelas mengatur bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, kemudian di ayat 2 menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dirinya juga menjelaskan, Perempuan ICMI akan sangat konsen untuk mengawal agar kebijakan tak berdasar tersebut harus segera dihentikan dan semua anak bangsa mendapatkan haknya dalam Paskibraka termasuk menggunakan jilbab bagi muslimah.

"Yang jelas akan terus kita pantau, jika aturan diskriminatif ini tidak segera diatasi kami akan tempuh jalur yang lebih serius lagi," pungkas Welya.

Perempuan ICMI adalah organisasi Badan Otonom ICMI yang pernah sukses menginisiasi Hari Jilbab Nasional, karena itu Welya merasa sangat berkepentingan membela hak-hak Muslimah untuk berjilbab sebagai apapun posisi dan profesinya dalam beraktifitas.

Dalam pemberitaan di berbagai media massa nasional, diinformasikan bahwa Paskibraka 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dimana semua Paskibraka yang perempuan tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab.

Bahkan, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut. Hal itu jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak. Saat ini, penanggung jawab Paskibraka 2024 adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement