REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai koordinator penyelenggaraan program Paskibraka Nasional untuk memberlakukan aturan secara adil dan non-diskriminasi. Hal ini disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti.
Ia juga merespons polemik terkait belasan Muslimah di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang diduga terpaksa melepas jilbab bila ingin bertugas. Menurutnya, aturan yang memaksa mereka seperti itu tidak semestinya berlaku.
"Kalau larangan pakai jilbab bagi Paskibraka Nasional itu benar-benar terjadi, itu sungguh sangat bertentangan dengan Pancasila dan kebebasan beragama. Model-model pemaksaan seperti itu tidak seharusnya terjadi," kata Abdul Mu'ti saat dihubungi Republika, Rabu (14/8/2024).
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah itu mengingatkan, setiap warga negara RI dijamin untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing. Ini sesuai dengan amanat UUD 1945.
Karena itu, pihaknya prihatin bila ada Muslimah yang dihalang-halangi untuk mengenakan hijab di suatu acara resmi kenegaraan. "Panitia harus mencabut larangan itu. Sebab, itu merupakan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia," ucap Abdul Mu'ti.
Sebelumnya, informasi menjadi viral di berbagai platform media sosial ihwal pemaksaan lepas jilbab yang menimpa wakil Provinsi Aceh di Paskibraka Nasional, yakni Dzawata Maghfura Zukhri. Muslimah itu adalah siswi kelas X SMAN Modal Bangsa (Mosa).
Berdasar penelusuran Republika, ada sebanyak 18 perwakilan Paskibraka 2024 perempuan dari 18 provinsi yang terpaksa mencopot jilbab. Dalam foto-foto yang diperoleh, mereka memang kesehariannya memakai kain penutup rambut itu.
Namun, saat pengukuhan, mereka harus mencopot jilbabnya. Hal itu terlihat dari foto-foto yang dibagikan pihak Istana kala Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah menteri plus Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Istana IKN, pada Selasa (14/8/2024).
Sebagai informasi, sejak tahun 2022 Paskibraka tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, melainkan di bawah BPIP. Ini sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.