REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI mendapatkan kepercayaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji. Bank akan menjalankan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji periode Juli 2024 hingga Juni 2027.
Penunjukan tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, secara bersamaan dengan perwakilan Bank Umum lainnya, di Jakarta. BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia.
Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, menyampaikan penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas.
"Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia,” ujar Henky.
Lebih lanjut Henky menegaskan perseroan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji. Termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji.
"Kami juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo, dalam keterangan resminya mengatakan penunjukan ini merupakan bagian dari upaya perseroan memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi calon jamaah haji.
"Kami siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ucap Agus.