Kamis 08 Aug 2024 15:33 WIB

Menteri Israel Sebut Pembiaran Kelaparan Hingga Dua Juta Warga Gaza Mati Bisa Dibenarkan

Prancis mengecam pernyataan Bezalel Smotrich.

Anggota Knesset Israel Bezalel Smotrich, tengah, berdebat dengan warga Palestina selama kunjungan ke lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, Senin, 10 Mei 2021.
Foto: AP/Sebastian Scheiner
Anggota Knesset Israel Bezalel Smotrich, tengah, berdebat dengan warga Palestina selama kunjungan ke lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, Senin, 10 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS — Kepala Otoritas Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengungkapkan, pembiaran warga Palestina di jalur Gaza kelaparan sampai mati merupakan sesuatu yang bisa dibenarkan. Smotrich menyatakan hal tersebut dalam sebuah pidato yang disampaikan pada Senin lalu di Konferensi Katif  di Kota Yad Binyamin, Israel.

Dalam konferensi tersebut, menteri sayap kanan itu mengatakan bahwa Israel harus mengambil alih kendali pendistribusian bantuan di dalam Gaza. Dia mengklaim bahwa Hamas memegang kendali atas jalur-jalur distribusi di jalur tersebut.

Baca Juga

Prancis menyatakan kemarahan dan mengecam pernyataan Kepala Otoritas Keuangan Israel sayap kanan Bezalel Smotrich yang mengatakan tindakan untuk membuat warga Palestina di Gaza kelaparan sampai mati merupakan hal yang bisa dibenarkan.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip Kamis, Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan keheranan yang mendalam atas komentar Smotrich yang menyatakan, “Tidak seorang pun akan membiarkan kami menyebabkan dua juta warga sipil mati kelaparan meskipun itu mungkin dibenarkan dan bermoral sampai para sandera kami dikembalikan.”

photo
Anak-anak berteriak dan menangis saat antre untuk mendapatkan makanan di kamp Khan Younis, Jalur Gaza Selatan, Sabtu (15/6/2024). - ( EPA-EFE/HAITHAM IMAD)

Prancis menyatakan, "Prancis meminta pemerintah Israel untuk mengutuk keras pernyataan yang tidak dapat diterima ini," kata pernyataan kementerian tersebut.

Kementerian Luar Negeri Prancis menekankan, Israel harus mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 26 Januari untuk melakukan segala yang mungkin guna mencegah tindakan genosida selama operasi militernya di Gaza.

 

Wajib menyalurkan bantuan berdasarkan hukum humaniter...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement