Rabu 07 Aug 2024 13:31 WIB

Kepala BKKBN: Jangan Berikan Alat Kontrasepsi untuk Anak SMP Belum Menikah

Ia menegaskan, pemberian alat kontrasepsi juga harus sesuai dengan norma agama.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKN) Hasto Wardoyo saat membuka acara Percepatan Pengadaan Barang/Jasa TA 2024, Ahad (10/12/2023).
Foto:

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah yang terdapat di Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Alat kontrasepsi itu disediakan bukan untuk kalangan pelajar secara umum, melainkan untuk anak usia pelajar yang sudah menikah.

Budi mengatakan, alat kontrasepsi itu diarahkannya untuk remaja yang melakukan pernikahan dini. Dengan begitu, anak-anak remaja  dapat menunda kehamilan hingga siap secara fisik dan mental untuk memiliki anak. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko pada ibu dan bayi yang dilahirkan. 

"Teman-teman jangan salah tangkap. Ini justru untuk bukan untuk anak-anak sekolah, (tapi) untuk orang menikah di usia sekolah," kata dia di Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

photo
Menggunakan kondom kedaluwarsa. (ilustrasi) - (www.freepik.com)

Menurut Budi, saat ini masih banyak remaja usia sekolah yang telah melakukan pernikahan. Namun, negara tak memiliki kuasa untuk melarang remaja yang ingin melakukan pernikahan dini karena satu dan lain hal. Apalagi, pernikahan dini kerap dianggap sebagai budaya oleh sebagian masyarakat. 

Dampak dari pernikahan dini itu disebut tak main-main. Salah satu risiko yang bisa terjadi adalah anak yang dilahirkan dari orang tua berusia remaja mengalami stunting. Tak hanya itu, kehamilan pada ibu berusia remaja juga berisiko menyebabkan kematian ibu, juga kematian bayi. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement