Mengenai sumpah pocong sendiri, menurut Kiai Muiz, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia. Sedangkan dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini.
"Oleh karenanya, sekalipun praktik dan isi sumpah pocong itu tidak bertentangan dengan agama, sumpah pocong jangan diyakini sebagai praktik yang disyariatkan," ucap Kiai Muiz.
Dia menambahkan, praktik sumpah yang disyariatkan dalam Islam hanyalah dengan menyebut nama Allah. Sumpah dalam Islam menggunalan kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal.
"Praktik sumpah yang disyariatkan adalah menyebut nama Allah, seperti Demi Allah lalu menyebutkan materi sumpahnya, tanpa harus pakai pakai kain kafan yang kemudian dalam tradisi orang Indonesia disebut sumpah pocong," kata Alumni Ponpes Sidogiri Pasuruan ini.