Selasa 06 Aug 2024 17:50 WIB

Iptu Rudiana Terus Ditantang Sumpah Pocong, Apa Pendapat Komisi Fatwa MUI?

Dia menilai, di Indonesia sendiri tidak semua orang melakukan sumpah pocong.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Abdul Muiz Ali.
Foto: Dok. Pribadi
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Abdul Muiz Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menantang ayah kandung almarhum Eky, Iptu Rudiana melakukan sumpah pocong untuk membuktikan pernyataannya atas kasus pembunuhan Vina. Tantangan itu dilayangkan sebagai tanggapan atas pernyataan Rudiana, yang mengaku berani melakukan sumpah pocong.

Lantas, seperti apa praktik sumpah pocong itu dalam pandangan Islam, apakah dibolehkan bagi seorang Muslim untuk melakukan sumpah pocong? Bagaimana Islam mengatur mekanisme sumpah untuk meyakinkan seseorang terhadap pendapatnya? 

Baca Juga

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, sumpah pocong boleh saja dilakukan, walaupun dalam Islam tidak ada praktik seperti itu. "Kalau pertanyaannya adalah boleh atau tidak, adalah boleh. Meskipun sebenarnya sumpah pocongnya adalah bagian lokal dan budaya ya. Bersifat lokal dan budaya Indonesia tidak ditemukan di negara lain mungkin," ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika, Selasa (6/8/2024). 

Di Indonesia sendiri, menurut dia, tidak semua orang melakukan sumpah pocong untuk hal-hal yang sangat penting. Jika ingin bersumpah, Islam sebenarnya hanya mengajarkan untuk menyebut nama Allah, seperti Wallahi, Billahi, dan Tallahi.  "Sebenarnya kalau dalam Islam itu cukup sumpah biasa, itu sudah dianggap sumpah. Misalnya menyebut nama Allah," ucap Kiai Muiz.

Praktik sumpah dalam Islam.. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement