Selasa 06 Aug 2024 07:08 WIB

Mahasiswi Tabrak Ibu-Ibu Karena Mabuk, Ini Bahaya Khamr

Khamr membahayakan diri peminumnya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi khamr.
Foto:

Hadits lain juga menggambarkan khamr sebagai sumber berbagai kejahatan, menunjukkan dampak negatifnya yang luas.

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِجْتَنِبُواالْخَمْرَفَاِنَّهَامِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ.

Artinya: "Rasulullah SAW bersabda: Jauhilah kalian semua khamar, karena khamar itu kunci segala kejahatan". (HR Hakim)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang bahaya khamr sejak 31 tahun lalu. Fatwa MUI ini diputuskan berdasarkan Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada 30 September 1993 di Jakarta.

Dalam fatwa itu, MUI menjelaskan bahwa dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti, misalnya: pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, ganguan kamtibmas dan ketahanan sosial;

Berdasarkan poin-poin yang disebutkan fatwa itu, MUI pun memutuskan bahwa meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya “haram”. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement