REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Media massa ramai memberitakan penemuan dua kerangka orang di Perumahan Tanimulya, Kabupaten Bandung Barat beberapa hari terakhir. Keduanya diduga adalah seorang ibu bernama Iguh Indah Hayati (55 tahun) dan anaknya Elia Putra (24). Indah diduga merupakan mantan istri dari seorang warga bernama Mudjoyo Tjandra.
Penemuan dua kerangka itu bermula dari Mudjoyo Tjandra yang hendak masuk ke rumah keduanya. Mudjoyo ditemani pengurus lingkungan membuka paksa pagar dan pintu rumah untuk mengambil sejumlah dokumen. Ketika masuk ke dalam rumah, mereka dikejutkan dengan temuan dua kerangka tadi.
Di tembok rumah terdapat coretan seperti harapan dua jenazah yang belum terwujud. Salah satunya adalah coretan meminta uang sekolah dan harapan untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Namun itu tidak terwujud karena ada yang diduga ingkar janji tidak memenuhi kewajiban membiayai pendidikan.
“Aku hanya minta uang sekolah, tapi kau seperti itu,...” bunyi coretan di tembok tersebut.
Apakah kewajiban seorang ayah terhadap anaknya dalam hal pendidikan? Apakah wajib membiayai pendidikan anak?
Terkait hal ini, ada sebuah ayat Alquran menjelaskan kewajiban memberikan nafkah, termasuk di dalamnya adalah kebutuhan anak mendapatkan pendidikan,
Allah Swt. berfirman
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf” (QS. Al-Baqarah [2]: 233).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan,
Lihat halaman berikutnya >>>