Kamis 01 Aug 2024 09:13 WIB

Bolehkah Menitipkan Anak di Day Care, Menurut Islam?

Apakah syariat Islam membolehkan orang tua menitipkan anak di day care?

ILUSTRASI Day care
Foto:

Dalam kondisi berhalangan, ibu si anak tidak boleh dipaksa mengasuh selama yang bersangkutan tidak menanggung beban nafkah. Kecuali jika tidak terdapat sosok ayah dan ialah pencari nafkah, ia wajib dipaksa mengasuh.

Pandangan ulama Mazhab Maliki terpecah. Ada yang berpendapat, pengasuhan itu adalah hak bagi ibu. Sebagian lain berpandangan pengasuhan tersebut adalah hak bagi anak.

Seandainya sang ibu membatalkan haknya tersebut tanpa sebab, kemudian ia ingin mengambilnya kembali, ia tidak berhak. Ini karena hak asuh tersebut adalah milik ayah, demikian menurut pendapat yang populer. Merujuk opsi yang lain, ia bisa mengambilnya kembali.

Menurut Mazhab Hanbali, jika seorang ibu menolak mengasuh, ia tidak dipaksa. Sebab, mengasuh anak bukanlah kewajiban atasnya. Ini berarti bahwa pengasuhan anak bukan kewajiban bagi ibu, melainkan hak. Dalam urusan hak, tidak boleh ada pemaksaan.

Maka, Syekh Alauddin kembali menguraikan, dalam kondisi seperti di atas, seorang ibu diperbolehkan menitipkan anaknya ke penitipan anak, seperti day care atau play group untuk waktu tertentu dan bukan untuk selamanya.

Hal itu juga dengan catatan, selama tempat penitipan anak itu tidak berdampak negatif pada diri si anak. Selain itu pula, lembaga tempat anak dititipkan harus amanah dan berkualitas, terutama menekankan pada pendidikan keagamaan.

Namun, bila yang bersangkutan mendapati risiko bagi anak yang dititipkan lebih besar, agar ibu tersebut memegang langsung pendidikan anaknya. Terkait penghidupan, disarankan mencari profesi yang tidak terlalu padat. “Syukur bila pekerjaannya bisa dikerjakan di rumah,” tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement