Senin 29 Jul 2024 08:31 WIB

Ketika NU dan Muhammadiyah Terima Konsesi Tambang, Bagaimana dengan Fatwa MUI?

Pengelolaan tambang harus sejalan dengan prinsip ramah lingkungan

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah menyatakan menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah.

Baca Juga

Teranyar, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutukan menerima tawaran pemerintah tersebut. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa Muhammadiyah sebagaimana karakternya, ketika ada tawaran resmi dari pemerintah soal tambang, Muhammadiyah tidak serta merta menerima tetapi tidak juga serta merta menolak.

"Karena kami (Muhammadiyah) selalu punya prinsip menerima, menolak, dan melakukan langkah apapun dalam pergerakan Muhammadiyah harus berdasar ilmu yang diajarkan Islam dan jangan bertindak bukan karena ilmu," kata Haedar dalam Konferensi Pers Hasil Konsolidasi Nasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahad, (28/7/2024)

Haedar menambahkan, harus dasar ilmu dan juga berbasis pada pemikiran Muhammadiyah. Yakni berbasis pada Islam berkemajuan, dan melihat berbagai konteks kehidupan baik di tingkal lokal atau nasional.

Maka Muhammadiyah selama dua bulan lebih mengkaji masalah pengelolaan tambang. Ada aspek-aspek yang sekaligus juga kelompok yang kontra, yang tidak setuju tetapi juga punya argumen masalah lingkungan, masalah yang menyangkut nasib masyarakat setempat, juga terkait pengelolaan tambang yang ilegal, yang punya potensi banyak problem dan lain sebagainya. Bahkan ada juga sebagian kecil kelompok yang kemarin demonstrasi.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan, PBNU seperti yang diketahui menerima tawaran pemerintah untuk menerima konsesi tambang dari pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perlu saya tegaskan bahwa konsesi tambang ini bukan permintaan ormas, ini adalah langkah afirmatif dari pemerintah," kata Kiai Ulil yang akrab disapa Gus Ulil kepada Republika usai perhelatan Interfaith and Intercivilizational Reception yang dihadiri Grand Syekh Al-Azhar Imam Akbar Ahmed Al-Tayeb di Grand Ballroom Pullman, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Gus Ulil menegaskan, PBNU tidak pernah meminta konsesi tambang tetapi diberi oleh pemerintah dengan pertimbangan pemerintah bahwa tambang selama ini dikuasai oleh kelompok tertentu.

Dengan demikian, dia menilai, pemerintah menginginkan pengelolaan tambang lebih merata."Nah, kita ditawari, orang Islam itu kalau diberi hibah ya terserah mau terima atau tidak, monggo saja, asal hibahnya halal," ujar Gus Ulil.

Gus Ulil juga menegaskan bahwa tambang itu halal dan tidak haram. Untuk itu, PBNU akan mengelola tambang sesuai dengan aturan dan melibatkan orang-orang yang profesional.

"Dan kami percaya betul bahwa tambang itu halal, tidak haram sama sekali, ya, nanti kita akan kelola sesuai dengan aturan dan PBNU sudah membentuk PT khusus untuk mengelola tambang ini dan kita akan melibatkan orang-orang profesional," jelas Gus Ulil.

Lantas bagaimana dengan hukum..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement