Senin 22 Jul 2024 16:52 WIB

Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Bolehkah?

Suami bila ingin menikah lagi mesti dengan izin tertulis istri pertama, menurut KHI.

ILUSTRASI poligami
Foto: Ilustrasi
ILUSTRASI poligami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran Islam mengenal poligami, yakni seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri. Usman Efendi dalam buku The Islamic Law menjelaskan, sebelum Islam hadir, poligami kerap dilakukan dengan kuantitas yang tak terbatas. Maksudnya, praktik tersebut bagi laki-laki bisa dilakukan sebanyak-banyaknya dengan wanita-wanita yang mereka senangi.

Namun, ketika Islam hadir, ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini membatasi poligami secara kuantitas maksimal empat. Tak sedikit juga ulama yang berpendapat bahwa anjuran menikah itu dibatasi dengan maksimal satu orang istri saja alias monogami.

Baca Juga

Terkait poligami ini, timbul pertanyaan. Bolehkah seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan si istri pertama? Khususnya bagi Muslim di Indonesia, yang perlu diperhatikan pula adalah konteks hukum formal, di samping hukum syariat.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur perihal poligami, khususnya dalam Pasal 56 ayat (1). Menurut beleid itu, seorang suami untuk dapat melakukan praktek poligami harus mendapatkan izin dan persetujuan dari pihak pengadilan agama di wilayah tempat tinggalnya.

Salah satu syarat memperoleh izin itu adalah, si suami mesti memiliki persetujuan tertulis dari istri pertamanya--atau istri-istrinya yang lain. Bagaimanapun, hal itu tidak berarti mutlak, melainkan kontekstual.

Ketika istri pertama (atau istri-istri yang dipunyainya) tidak bisa dimintai persetujuan karena alasan tertentu, misal tidak ada kabar berita atau hilang minimal dua tahun lamanya, maka hakim pengadilan bisa menganggap tidak perlunya izin dari istri tersebut.

Pernikahan kedua akan menjadi resmi secara negara ketika ada surat keterangan izin dari istri pertama. Berkat izin tersebut, pelaku poligami ini juga dapat memiliki kartu keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Jike pihak pemohon merupakan orang dari golongan aparat sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), mereka juga harus mengantongi surat izin dari pihak atasan ketika ingin mengajukan permohonan untuk menikah lagi.

Dasar hukum poligami selanjutnya yang wajib terpenuhi berkaitan dengan soal nafkah. Seorang pria yang mengajukan permohonan untuk menikah lagi harus mapan secara mental ataupun finansial.

Mereka juga harus mengisi penyataan bahwa mereka sanggup untuk menanggung kebutuhan nafkah dari seluruh keluarga, yaitu semua istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahannya.

Selanjutnya, pihak pemohon juga harus melampirkan keterangan bahwa ia mampu berlaku adil kepada semua istrinya. Adil dalam hal ini merupakan syarat mutlak yang menjadi penentu apakah orang tersebut mampu untuk mengatasi tanggung jawab ini ataukah tidak.

Pihak Pengadilan kemudian akan melakukan penilaian untuk menentukan apakah permohonan tersebut dapat diterima ataukah tidak. Jika sudah memenuhi persyaratan, maka permintaan untuk poligami pun dapat diperoleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement