Rabu 10 Jul 2024 21:41 WIB

Sholat Tahajud Naikkan Derajat Manusia

Allah SWT dapat menempatkannya pada maqaman mahmudan

Umat muslim menunaikan Shalat Qiyamul Lail saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1444 H di Masjid Habiburrahman, Jalan Kapten Tata Natanegara, Cicendo, Kota Bandung, Rabu (12/4/2023) dini hari. Pada sepuluh hari menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dengan membaca Alquran, Shalat Tahajud dan berzikir.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sholat tahajud merupakan ibadah sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Sholat ini hanya bisa dilakukan pada malam hari setelah tidur. Waktu paling utama mengerjakannya yakni pada pengujung malam.

Melalui surat al Isra ayat 79, Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW dan umatnya untuk mendirikan sholat malam atau sholat tahajud. Melalui ayat ini pula menegaskan betapa penting dan tingginya kedudukan sholat tahajud.

Baca Juga

وَمِنَ ٱلَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِۦ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

Arab-Latin: Wa minal-laili fa taḥajjad bihī nāfilatal laka 'asā ay yab'aṡaka rabbuka maqāmam maḥmụdā

Artinya: "Pada sebagian malam lakukanlah sholat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu,  mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji."

Menurut Tafsir Kementerian Agama RI,  ayat ini memerintahkan Rasulullah dan kaum Muslimin agar bangun di malam hari untuk mengerjakan sholat tahajud. Ayat ini merupakan ayat yang pertama kali memerintahkan Rasulullah mengerjakan salat malam sebagai tambahan atas sholat yang wajib. Sholat malam ini diterangkan oleh hadis Nabi saw:

Bahwasanya Nabi saw ditanya orang, "Salat manakah yang paling utama setelah salat yang diwajibkan (salat lima waktu)." Rasulullah saw menjawab, "Sholat tahajud." (Riwayat Muslim dari Abu Hurairah)

Dari hadis-hadis Nabi yang sahih, yang diriwayatkan dari 'A'isyah dan Ibnu 'Abbās dipahami bahwa Nabi Muhammad saw bangun untuk mengerjakan salat tahajud, setelah beliau tidur. Kebiasaan Nabi ini dapat dijadikan dasar hukum bahwa sholat tahajud itu sunah dikerjakan oleh seseorang, setelah tidur beberapa saat di malam hari, kemudian pada pertengahan malam hari ia bangun untuk sholat tahajud.

Kemudian Allah SWT menerangkan bahwa hukum sholat tahajud itu adalah sebagai ibadah tambahan bagi Rasulullah di samping sholat lima waktu. Oleh karena itu, hukumnya bagi Rasulullah adalah wajib, sedang bagi umatnya adalah sunnah.

Dalam ayat ini, diterangkan tujuan sholat tahajud bagi Nabi Muhammad ialah agar Allah SWT dapat menempatkannya pada maqaman mahmudan (di tempat yang terpuji).

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement