Kamis 04 Jul 2024 09:54 WIB

Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren

Menata regulasi pesantren bukanlah hal yang mudah karena bukan hanya regulatif.

Rep: Antara/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Majelis Masyayikh menggelar Workshop review draf 2 standar mutu pendidikan nonformal pesantren. Acara workshop ini resmi dibuka pada Selasa (2/7/2024) di Hotel Mercure Ancol.
Foto: Dok. Web
Majelis Masyayikh menggelar Workshop review draf 2 standar mutu pendidikan nonformal pesantren. Acara workshop ini resmi dibuka pada Selasa (2/7/2024) di Hotel Mercure Ancol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Masyayikh menggelar Workshop review draf 2 standar mutu pendidikan nonformal pesantren. Acara workshop ini resmi dibuka pada Selasa (2/7/2024) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta dan akan berlangsung selama tiga hari.

Acara pembukaan dihadiri oleh 54 undangan yang terdiri dari unsur Majelis Masyayikh, perwakilan Dewan Masyayikh Pondok Pesantren dari hampir seluruh Indonesia, Kementerian Agama RI dan para akademisi yang diamanati untuk menanggapi dan mereview dokumen yang telah disusun.

Baca Juga

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan beberapa hal penting dalam pembukaan tersebut.

Menurut dia, menata regulasi pesantren bukanlah hal yang mudah karena bukan hanya sebatas amanah regulatif yang menjadi legalisasi dokumen tetapi akan menentukan kemajuan pesantren.

“Pendidikan nonformal pesantren ini menjadi ruh (yang mendasari) pendidikan pesantren dikemudian hari dan ini menjadi kewajiban kita semua (untuk mewujudkannya)“ ungkap Gus Rozin.

Dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren ini bertujuan agar lulusan pesantren yang menempuh pendidikan (yang kita kenal pengkajian kitab kuning) dapat diakui negara dan mendapatkan hak-hak sipilnya sebagaimana lulusan pendidikan lain. Tak hanya itu, ijazah atau syahadah pendidikan nonformal pesantren juga dapat diakui negara.

Gus Rozin menegaskan bahwa upaya penyusunan dokumen ini bukanlah untuk menyeragamkan pendidikan pesantren, melaikan untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren serta mewakili berbagai jenis pendidikan nonformal pesantren yang ada di seluruh Indonesia.

“(Lulusan pendidikan pondok pesantren nonformal) ada yang tasawuf saja, ada yang lughoh saja, ada yang hadis saja. Ini semua model pesantren harus dilindungi, sehingga lulusannya itu diakui oleh negara dan kemudian mendapatkan hak-hak sipilnya,” kata dia.

Selain itu, Gus Rozin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen yang dihasilkan dari diskusi-diskusi Majelis Masyayikh ini mendasarkan pada aspek keterbacaan dan keterpakaian.

“Dokumen itu (baiknya) gampang dibaca, gampang dipahami, bukan dokumen yang kemudian memerlukan tafsir yang sangat mendalam. Keterbacaan itu menjadi penting sehingga segala macam pesantren itu bisa membaca dan memahami dengan mudah. Tetapi itu saja tidak cukup, tentu dokumen ini bisa dipakai atau tidak (doable). Jangan-jangan dokumen yang kita bikin ini terbaca tetapi tidak terpakai. Ini menjadi prinsip yang penting ketika melakukan reviu” ujar Gus Rozin.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama KH. Abdul Ghofur Maimoen atau Gus Ghofur anggota Majelis Masyayikh yang membidangi Divisi Kurikulum dan Pembelajaran. Ia menyatakan bahwa dokumen pendidikan nonformal pesantren ini merupakan dokumen dengan penyusunan paling lama karena tidak ada contoh sebelumnya, sehingga menjadi dokumen penting yang akan disahkan. Dokumen ini nantinya meliputi kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren, kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren, serta kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana amanat UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Karena ini belum ada contohnya, kalau Ma’had Aly sudah ada asosiasinya, sehingga penulisan tinggal kita serahkan kepada asosiasi, begitu juga Muadalah Salafiyyah dan Muallimin. Tetapi pendidikan nonformal itu belum ada pengakuannya dan belum ada drafnya, makanya diskusinya paling lama” ujar Gus Ghofur.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement