Rabu 03 Jul 2024 15:17 WIB

Marak Judi Online di Warung Kopi, Ulama Aceh Turun Tangan

Aparat kepolisian perlu memberikan keteladanan terhadap penegakan hukum judi online

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat,  Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengingatkan aparat penegak hukum jangan memandang kedudukan atau jabatan dalam upaya penindakan atau pemberantasan judi online, harus berlaku sama dengan masyarakat umum.

"Terkait pemberantasan judi online, tentu harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak dipandang jabatan, kedudukan, karena itu adalah penyakit masyarakat," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, di Banda Aceh, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga

Dalam permasalahan ini, Lem Faisal berharap kepada aparat kepolisian perlu memberikan keteladanan terhadap penegakan hukum judi online tersebut. Keteladanan dimaksud, kata dia, tentunya dengan tidak memilah, mengistimewakan seseorang, atau jangan ada pemain yang dibebaskan, siapapun orangnya.

Dia menekankan, aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online ini benar-benar harus memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Artinya, tidak ada yang kebal hukum atau dilindungi.

"Apakah dia di eksekutif, legislatif, TNI, Polri dan masyarakat biasa. Itu semuanya harus dilakukan penindakan hukum dengan seadil-adilnya. Jangan ada yang mengistimewakan siapapun. Kalau ada pejabat terlibat judi online, lakukan penindakan," ujarnya.

Selain itu, Lem Faisal meminta kepada siapapun pemegang data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait dengan pejabat eksekutif maupun legislatif yang terlibat dengan judi online, maka harus diungkap kepada masyarakat.

"Kita negara transparan, negara yang butuh informasi kepada publik, dan yang berhubungan dengan kita diungkapkan ke publik," kata dia.

Pembukaan data, tambah Lem Faisal, perlu dilakukan sebagai pembelajaran terhadap semuanya, bahwa pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum tidak pandang bulu menindak pemain judi online.

Dalam kesempatan ini, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Muslim Indonesia, dan Aceh secara khusus sudah harus segera berhenti serta menghindari judi online tersebut.

"Kalau selama ini sudah mulai atau terlanjur bermain judi online. Sudah boleh berhenti, jangan dilanjutkan, karena ini bisa merusak, merugikan, menghancurkan diri sendiri dan juga keluarga," kata Lem Faisal.

Pemain judi online dihukum cambuk..

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement