Selasa 02 Jul 2024 20:19 WIB

Hidup Bertetangga tak Mudah, Imam Al-Ghazali Ingatkan Rambu-Rambu Agar tak Ribut

Islam mengatur tata krama dalam hidup bertetangga

Ilustrasi hidup bertetangga. Islam mengatur tata krama dalam hidup bertetangga
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi hidup bertetangga. Islam mengatur tata krama dalam hidup bertetangga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk hidup bermasyarakat, mengharamkan hidup menyendiri dan tidak peduli dengan sesamanya.

Dalam hidup bermasyarakat atau bertetangga itu, kata Imam Ghazali dalam Mukasyafat al-Qulub, ada hak-hak yang harus dipenuhi oleh setiap orang.

Baca Juga

Hak-hak itu adalah, antara lain, seperti disebutkan Imam Ghazali, memuliakan tetangga dengan memberikan salam, tidak memanjangkan pembicaraan dengannya, tidak memperbanyak pertanyaan tentang keadaannya, menjenguknya ketika ia sakit, menghiburnya ketika ia mendapat musibah, berdiri sama dalam takziyah, mengucapkan selamat pada waktu gembira, ikut berbahagia bersamanya, memaafkan kesalahannya, dan tidak melihat auratnya.

Imam Ghazali melanjutkan, dalam bertetangga itu kita juga tidak boleh mempersempit halaman tetangga dengan meletakkan kayu pada temboknya atau membuang tanah di halamannya, atau menutup jalan ke rumahnya.

Selain itu, kita juga tidak boleh usil memandang apa yang dibawa tetangga ke rumahnya. Bila tetangga tertimpa musibah, Imam Ghazali menganjurkan agar kita mengangkatnya dari keputusasaan.

Kita juga perlu memperhatikan rumahnya ketika ia pergi, tidak sembunyi-sembunyi mendengarkan pembicaraan tentang keadaannya, menundukkan pandangan bila bersua dengan istri atau suaminya, berlemah lembut dalam berkata-kata dengan anak-anaknya dan menunjukkan apa-apa yang tidak diketahuinya tentang masalah agama.

Lebih jauh, tentang tatacara bermasyarakat ini, Nabi SAW menjelaskan:

أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ؟ إِنِ اسْتَعَانَكَ أَعَنْتَهُ، وَإِنِ اسْتَقْرَضَكَ أَقْرَضْتَهُ، وَإِنِ افْتَقَرَ عُدْتَ عَلَيْهِ، وَإِنْ مَرِضَ عُدْتَهُ، وَإِنْ مَاتَ شَهِدْتَ جَنَازَتَهُ، وَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ هَنَّأْتَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ ععَزَّيْتَهُ، وَلَا تَسْتَطِيلَ عَلَيْهِ بِالْبِنَاءِ، فَتَحْجُبَ عَنْهُ الرِّيحَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَإِذَا شَرَيْتَ فَاكِهَةً فَاهْدِ لَهُ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَأَدْخِلْهَا سِرًّا، وَلَا يَخْرُجْ بِهَا وَلَدُكَ لِيَغِيظَ بِهَا وَلَدَهُ، وَلَا تُؤْذِهِ بِقِيثَارِ قَدْرِكَ إِلَّا أَنْ تَغغْرِفَ لَهُ مِنْهَا أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَبْلُغُ حَقُّ الْجَارِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّنْ رَحِمَ اللهُ

Artinya: "Apakah kalian tahu hak tetangga? Jika tetanggamu meminta bantuan kepadamu, engkau harus menolongnya. Jika dia meminta pinjaman, engkau meminjaminya. Jika dia fakir, engkau memberinya. Jika dia sakit, engkau menjenguknya. Jika dia meninggal, engkau mengantar jenazahnya. Jika dia mendapat kebaikan, engkau menyampaikan selamat untuknya. Jika dia ditimpa kesulitan, engkau menghiburnya. Janganlah engkau meninggikan bangunanmu di atas bangunannya, hingga engkau menghalangi angin yang menghembus untuknya, kecuali atas izinnya. Jika engkau membeli buah, hadiahkanlah sebagian untuknya. Jika tidak melakukannya, maka simpanlah buah itu secara sembunyi-sembunyi. Janganlah anakmu membawa buah itu agar anaknya menjadi marah. Janganlah engkau menyakitinya dengan suara wajanmu kecuali engkau menciduk sebagian isi wajan itu untuknya. Apakah kalian tahu hak tetangga? Demi Dzat yang menggenggam jiwaku, tidaklah hak tetangga sampai kecuali sedikit dari orang yang dirahmati Allah (HR At-Thabarani).

photo
Infografis Kewajiban Memuliakan Tetangga - (Republika.co.id)

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement