Selasa 02 Jul 2024 11:25 WIB

Marak Judi Online di Warkop Aceh, Pelakunya Dihukum Cambuk

Petugas mengimbau pelaku usaha memasang spanduk larangan judi online

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat Islam di Provinsi Aceh.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat Islam di Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online pada sejumlah warung kopi di ibu kota provinsi Aceh itu.

Pelaku judi online, bakal dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan.

Baca Juga

"Patroli ini guna mencegah aksi judi online yang selama ini dilaporkan masih banyak terjadi, khususnya di warung-warung kopi yang kian meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama di Banda Aceh, Senin (1/7/2024).

 
photo
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun. - (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Saat patroli, kata dia, petugas melakukan langkah preventif dengan mengimbau dan memberikan sosialisasi, sekaligus peringatan kepada para pengunjung warkop agar tak bermain judi online. Selain itu, petugas mengimbau para pelaku usaha atau pengelola warung kopi agar memasang spanduk larangan bermain judi online di tempat usahanya.

"Langkah ini penting khususnya bagi para pelaku judi online mengetahui bahwa ada larangan bermain judi online di tempat itu, diharapkan ada sadar, dan tidak berani bermain," ujarnya.

Menurut Fadillah, kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah maraknya perjudian online. Untuk memberantas hal itu, dibutuhkan peran semua pihak dan menjadi tanggung jawab bersama. 

Penegakan hukum atau proses pidana, lanjut dia, akan menjadi cara terakhir sebagai bentuk ketegasan jika bagi pelaku yang dengan terang-terangan bermain judi online."Termasuk tempat pelaku usaha yang membiarkan adanya judi online. Makanya, sebagai langkah awal kita upayakan pencegahan terlebih dahulu," demikian Kompol Fadillah.

 

Judi online lintas daerah... 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement