Kamis 27 Jun 2024 14:15 WIB

Anggota DPR Main Judi Online, Anwar Abbas: Demi Kehormatan, MKD Adili Mereka

Nilai agregat dari transaksi yang mereka lakukan sekitar Rp 25 miliar per satu orang.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Rapat paripurna yang dihadiri 125 anggota dewan dan 165 anggota izin total 290 orang dari 575 anggota DPR tersebut digelar dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN TA 2025 dan Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Foto:

"Oleh karena itu kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain. Oleh karena itu  mereka tentu tidak segan melakukan hal-hal yang tidak terpuji yang dilarang oleh agama dan oleh UU serta peraturan yang berlaku," jelas Buya Anwar.

Untuk itu, Buya Anwar menegaskan, agar citra DPR dan DPRD tidak rusak dan agar tidak ada pihak lain yang dirugikan, maka MUI mengharapkan pemerintah menutup perjudian online tersebut dan menindak penyelenggaranya.

"Kedua, meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan mengadili mereka agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara," kata Buya Anwar.

Buya Anwar meminta kepolisian agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan agar diadili di pengadilan serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.

Keempat, menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka dapat dan yang mereka pergunakan untuk berjudi. Karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok. Hal demikian tentu tidak bisa diterima karena merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement