REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengucapan salam dari berbagai agama menuai perbincangan hangat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik sebagian umat Islam, terutama para pejabat negara, yang mengucapkan salam berbagai agama dalam acara-acara resmi kenegaraan yang dihadiri berbagai unsur tamu dari berbagai agama.
Berbeda dengan MUI yang memutuskan keharamannya, pada kegiatan Ijtima Ulama se-Indonesia VIII pada tanggal 30 Mei 2024 di Bangka Belitung, LBM PWNU DIY justru menganggap salam berbagai agama dibolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Hal itu diputuskan dalam Majelis Bahtsul Masail yang diselenggarakan di PP Ar-Rohmah, Kleben, Sleman, Yogyakarta pada hari Jumat (21/6/2024).
Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail DIY KH Anis Mashduqi, pihaknya memutuskan bahwa salam berbagai agama yang diucapkan dalam forum-forum resmi oleh para pejabat negara dalam rangka menghargai eksistensi agama lain hukumnya dibolehkan.
Lebih lagi, praktik ini dalam rangka menjaga hubungan baik dan menunjukkan Islam sebagai agama yang terbuka dan toleran (al-muasyarah al-jamilah fid dunya bi hasbi al-dzahir). Salam antaragama bagian dari keramahtamahan (mujamalah), bukan suatu bentuk tasyabbuh apalagi meyakini kebenaran konsepsi ketuhanan agama lain.
Dia menjelaskan dalam kitab Bariqoh Mahmudiyyah disebutkan bahwa memuliakan apa yang dimuliakan agama lain (ta'dzim al-mu'addzam) adalah kebaikan, selama terdapat kemaslahatan.
Selanjutnya...