Jumat 21 Jun 2024 21:26 WIB

Hukum Melayat ke Keluarga non-Muslim, Begini Penjelasannya

Ulama berpendapat tentang hukum melayat ke keluarga non muslim.

Ilustrasi mengurus jenazah.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Ilustrasi mengurus jenazah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Muslim kerap merasa berempati kepada saudaranya yang berbeda keyakinan. Dia tetap ingin menyampaikan langsung rasa duka cita dan mendoakan yang terbaik untuk mendiang yang wafat dan keluarga yang ditinggalkan.

Namun, apakah boleh seorang Muslim melakukan hal tersebut? Bahkan apakah juga boleh ikut mengurus penguburan jenazah non-Muslim dan mendoakannya agar mendapat ampunan?

Baca Juga

Dalam masalah ini, Syekh Muhammad Kamil Uwaidah dalam kitabnya Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisaa’ menjelaskan, hukum melayat (bertakziyah) untuk jenazah non-Muslim dibolehkan. Demikian pula kalau orang non-Muslim itu sakit, kita dianjurkan untuk menjenguknya.

Anas bin Malik RA meriwayatkan, “Ada anak seorang Yahudi yang mengabdi kepada Nabi SAW. Suatu hari, dia jatuh sakit, dan kemudian Rasul menjenguknya.” Hal yang sama juga dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika pamannya, Abu Thalib, meninggal dunia.

Pendapat senada tentang kebolehan umat Islam untuk mengunjungi saudaranya non-Muslim yang sedang sakit, telah diputuskan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah. Dalam buku “Tanya Jawab Agama (1)”, dijelaskan, tidak ada larangan bagi umat Islam untuk melayat jenazah orang non-Muslim. Yang ada larangannya ialah menyalatkan dan mendoakannya.

Larangan menyalatkan jenazah non-Muslim ini termuat dalam surah At-Taubah ayat 84. Sedangkan kebolehan untuk melayat ke kubur dan bukan mendoakannya disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i.

Dari Ali RA, ia berkata, “Aku mengatakan kepada Nabi bahwa pamannya (Abu Thalib) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia.” Rasul kemudian bersabda; “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifat ibadahnya), sampai engkau datang kepadaku lagi.” Maka Ali berkata, “Aku pun pergi menguburkannya dan kemudian datang menjumpai Rasul SAW, yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya.”

Dalam salah satu riwayat disebutkan, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berdiri untuk menghormati jenazah non-Muslim yang diantar menuju ke pemakaman. Ketika sahabat memberitahukan bahwa jenazah itu adalah orang Yahudi, Rasul mengatakan, bahwa beliau berdiri bukan untuk menghormati agama dari si mayit, melainkan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT.

Pendapat Buya Yahya

Lihat halaman berikutnya >>>

 

sumber : Republika

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement