Jumat 21 Jun 2024 14:56 WIB

MUI Bali Pertanyakan Arya Wedakarna tak Juga Dijadikan Tersangka

Polda Bali sudah menerbitkan SPDP untuk kasus Arya Wedakarna

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Arya Wedakarna
Foto:

Dari dokumen yang diterima Republika, SPDP terbitan Polda Bali kepada Kejati Bali itu, bernomor surat B/28/IV/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus Polda Bali. Ada dua hal inti dalam SPDP yang dilayangkan pada Senin 29 April 2024 tersebut. Hal pertama menyangkut soal rujukan yang menyebutkan adanya Laporan polisi bernomor LP/B/10/I/2024 SPKT/Pola Bali bertanggal 3 Januari 2024. Juga adanya laporan polisi bernomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri bertanggal 15 Januari 2024. 

Selanjutnya, laporan polisi bernomor LP/B/8/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali bertanggal 4 Januari 2024. Laporan-laporan polisi tersebut menyebutkan Arya Wedakarna selaku terlapor. Dalam SPPD kepada Kejati Bali itu disebutkan, berdasarkan laporan-laporan tersebut, pada Jumat 25 April 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mulai melakukan penyidikan atas pelaporan terhadap Arya Wedakarna sebagai terlapor. 

photo
Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna resmi dipecat Presiden Jokowi. - (Antara/Ni Putu Putri Muliantari)

Disebutkan penyidikan terhadap Arya Wedakarna tersebut, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPD Dapil (Daerah Pemilihan) Bali tersebut. “Yaitu berupa dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dan atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” begitu dalam salinan SPDP yang diterima Republika, Jumat (3/5/2024). Perbuatan Arya Wedakrna sebagai terlapor, dalam SPDP tersebut diduga melanggar Pasal 48 ayat (2), juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 tentang ITE.

Arya Wedakarna mendapat sorotan setelah mengunggah video di akun Instagram yang kini sudah dihapus, ketika ia sedang memarahi kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola bandara. "Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya.

Sontak saja ucapan Arya itu mengundang kecaman warganet. Warganet menilai ucapan Arya merendahkan hijab yang dipakai oleh Muslimah. Setelah video itu viral, Arya sempat meminta maaf dan menyatakan bukan maksudnya menyinggung jilbab. “Sama sekali dalam rekaman bukti hukum, selama rekaman rapat kami di bea cukai airport selama 49 menit dan 6 detik, sama sekali senator Bali tidak mengucapkan ‘hijab’. Sama sekali,” kata Arya.

Ia juga menambahkan, dalam rapat di Bandara Ngurah Rai, tidak membahas tentang agama. “Kami hanya membahas tentang tiga hal, yaitu yang pertama tentang gelar airport terburuk di dunia, yang kita minta klarifikasi kepada manajemen airport." 

"Yang nomor dua, kami meminta penjelasan dari airport tentang tuntutan desa adat berbasis Hindu kepada mitra transportasi online terkait dengan masalah transportasi. Yang nomor tiga adalah terkait dengan pengaduan masyarakat, salah satu penumpang orang Bali yang diperlakukan tidak baik oleh oknum petugas Bea Cukai.”

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam rapat itu tidak spesifik hanya ada satu orang dari satu agama. Rapat itu dihadiri oleh pejabat-pejabat terkait, yakni pimpinan Bandara I Gusti Ngurah Rai, kesyahbandaran, pihak desa adat atau tokoh-tokoh Hindu, pimpinan Bea Cukai, juga pimpinan dari stakeholder di Bandara Ngurah Rai. Dan peserta rapat itu, kata Arya, hadir dari semua unsur "Bhinneka Tunggal Ika".

Selanjutnya...

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement