REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Jumat merupakan waktu mulia di dalam Islam. Setiap Jumat, kaum Muslimin khususnya bagi lelaki yang baligh diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat berjamaah dua rakat.
Di tengah umat Islam, kita melihat ada perbedaan dalam jumlah adzan Jumat. Sebagian masjid mengumandangkan adzan Jumat dua kali, lainnya mengumandangkan adzan Jumat hanya sekali.
Perbedaan pendapat itu berangkat dari cara memahami nash hadits shahih berikut ini dengan cara yang berbeda.
كَانَالنِّدَاءُ يَوْمَ الجُْمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَاجَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَمَّاكَانَ عُثْمَانُ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَر عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّوَكَثرَُ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ
Dari As-Saib bin Yazid ra berkata, "Dahulu panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat imam duduk di atas mimbar, di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar radhiyallahuanhuma. Ketika masuk masa Utsman dan manusia bertambah banyak, ditambahkan adzan yang ketiga di atas Zaura'.Tidak ada di zaman Nabi SAW muadzin selain satu orang.(HR. Bukhari).
Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Hukum-Hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat menjelaskan, Zaura' adalah sebuah tempat yang terletak di pasar kota Madinah saat itu. Al-Qurthubi mengatakan bahwa Utsman ra memerinahkan untuk dikumandangkan adzan di suatu rumah yang disebut Zaura'. Secara lebih khusus, Ustaz Ahmad Sarwat mengetengahkan perbedaan dalil antara mereka yang adzan satu kali dan dua kali.