Selasa 18 Jun 2024 20:00 WIB
Mengenal Ragam Denda untuk Jamaah Haji
Denda atau dam dikenakan untuk jamaah haji yang melakukan pelanggaran atau dalam konteks tertentu.
ILUSTRASI Para pedagang kambing di pasar di wilayah Kakiyah, selatan Makkah, Arab Saudi, mulai didatangi jamaah haji.
Saat menunaikan rangkaian ibadah haji, jamaah yang berihram mesti menghindari beberapa larangan. Bila melanggar, mereka pun wajib membayar denda atau dam. Meski demikian, ada juga dam yang dibayarkan sebagai konsekuensi atas proses haji. Misalnya, dam tamattu dan qiran. Ini diperuntukkan bagi jamaah yang mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattum,...
Berita Lainnya
-
Sabtu , 29 Jun 2024, 21:51 WIB
Raih Keutamaan Berbuat Baik di Makkah
-
-
Sabtu , 29 Jun 2024, 21:01 WIB
KH Masyhuril Khamis: Jadikan Judi Online Musuh Bersama
-
Sabtu , 29 Jun 2024, 20:52 WIB
Jamaah Haji, Jangan Sesekali Paksakan Bawa Zamzam di Koper Bagasi
-
Sabtu , 29 Jun 2024, 20:05 WIB
Jamaah Haji yang Sakit akan Diprioritaskan Pulang ke Tanah Air, Begini Ketentuannya
-
Sabtu , 29 Jun 2024, 19:38 WIB
Intelijen Israel Bobol dan Rahasia Kalimat Lebih Rapuh dari Rumah Laba-laba