Saat menunaikan rangkaian ibadah haji, jamaah yang berihram mesti menghindari beberapa larangan. Bila melanggar, mereka pun wajib membayar denda atau dam. Meski demikian, ada juga dam yang dibayarkan sebagai konsekuensi atas proses haji. Misalnya, dam tamattu dan qiran. Ini diperuntukkan bagi jamaah yang mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattum,...
Berita Lainnya