Senin 17 Jun 2024 11:40 WIB

Menyoal Iuran Qurban Sapi di Sekolah-Sekolah, Bagaimana Hukumnya? 

Qurban sapi tidak boleh melebihi tujuh orang

Petugas bersiap untuk menyembelih sapi qurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom. (ilutrasi qurban). Qurban sapi tidak boleh melebihi tujuh orang
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas bersiap untuk menyembelih sapi qurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom. (ilutrasi qurban). Qurban sapi tidak boleh melebihi tujuh orang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Belakangan ini marak iuran qurban di sejumlah sekolah baik swasta atau negeri. Qurban tersebut rata-rata adalah untum membeli sapi. 

Besaran iuran yang ditarik dari siswa beragam, mulai dari Rp 50 ribu per orang hingga ratusan ribu, bahkan sejutaan. Dalam beberapa kasus, iuran membeli sapi tersebut tentunya dilakukan oleh kelompok siswa yang terdiri lebih dari tujuh orang. Bagaimana hukumnya? 

Baca Juga

Dalam kasus seperti demikian, maka merujuk pada hukum awal qurban dengan sapi, hukumnya tidak boleh lebih dari tujuh orang.  

Menurut Lembaga Fatwa Al-Azhar Mesir, menyembelih sapi diperbolehkan kurang dari tujuh orang, tetapi tidak lebih dari tujuh orang. Jika melebihi tujuh orang, maka sembelihan tersebut dihitung sedekah biasa. Sebab, dalam niatan awal penyembelihan hewan pun, harus menyebutkan bahwa penyembelihan hanya diperuntukkan untuk tujuh orang. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA berikut ini:

نحرنا مع رسول الله ﷺ البدنة عن سبعة، والبقرة عن سبعة 

“Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW, setiap satu unta untuk tujuh orang, demikian pula sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim)

Lembaga Fatwa Al-Azhar Mesir juga mengutip hadits berikut ini:

 خرجنا مع رسول الله ﷺ مهلين بالحج فأمرنا رسول الله ﷺ أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة منا في بدنة

“Kami keluar bersama Rasulullah SAW dalam rangkaian haji, kemudian beliau Rasulullah SAW menyuruh kami untuk patungan satu unta dan satu sapi masing-masing tuju orang.” (HR Bukhari Muslim). 

Ketentuan batas maksimal pequrban untuk sapi ini, juga merupakan kesepakatan mayoritas imam mazhab, kecuali Imam Malik. Ibnu Qudaman, dalam kitabnya al-Mughni mengatakan sebagai berikut: 

وتجزئ البدنة عن سبعة، وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم. روي ذلك عن علي وابن عمر وابن مسعود وابن عباس وعائشة - رضي الله عنهم -، وبه قال عطاء وطاوس وسالم والحسن وعمرو بن دينار والثوري والأوزاعي والشافعي وأبو ثور، وأصحاب الرأي. 

“Unta cukup satu orang, demikian juga sapi. Ini pendapat mayoritas ulama. Ini diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, Ibnu Masud, Ibnu Abbas, Aisyah, radhiyallahu anhum. Dan juga Atha, Thawus, Salim, Hasan, Amar bin Dinar, ats-Tsauri, al-Auzai, as-Syafii, Abu Tsur, dan para imam aliran rasionalistis.“ 

Lantas, apakah iuran di sekolah satu sapi terdiri dari misal 30 orang tidak diperbolehkan? Hal yang demikian, diperbolehkan dengan catatan tidak termasuk ibadah qurban. Ini hanya sebagai sarana pelatihan dan sedekah biasa. 

Tentu dengan catatan pula, program-program semacam ini harus didasari atas kerelaan dan bukan keterpaksaan. Jangan sampai tarikan patungan untuk ‘latihan’ berqurban tersebut justru memberatkan siswa, sehingga tidak didasari keikhlasan.

photo
Manfaat memuasakan hewan qurban - (Republika)
photo
Manfaat memuasakan hewan qurban - (Republika)
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement