Senin 17 Jun 2024 04:32 WIB

Panitia Kurban Wajib Tahu, Tata Cara Sembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat

Menyembelih dilakukan dengan cara memotong saluran makanan.

Direktur Utama KBBS Koko T. Rachmadi (kanan) menyerahkan secara langsung hewan kurban kepada Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2024). KB Bank Syariah (KBBS) menyerahkan bantuan hewan kurban melalui Pengurus Pusat Muhammadiyah dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445H, untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima. Penyerahan hewan kurban ini diharapkan dapat memberikan berkah bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus mempererat kerja sama antara KBBS dengan Muhammadiyah.
Foto:

(d) Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang, maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah.

Sebagaimana hadis, “Dari Rafi’ berkata, 'Kami pernah bersama-sama Rasulullah SAW dalam suatu pekerjaan, lalu kami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya, maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati.' Nabi SAW bersabda, 'Sesungguhnya binatang itu bersifat liar, maka jika menemukan binatang yang semacam ini, lakukanlah seperti yang ini'.” (HR Jamaah).

Dalam hadis lain dinyatakan, “Dari Abu ‘Usyara dari bapaknya berkata, 'Saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW apakah tidak sah menyembelih selain dari kerongkongan dan di pangkal leher?' Jawab beliau, 'Kalau engkau bacok di pahanya, niscaya cukuplah bagimu'.” (HR Jamaah).

(4) Pasca penyembelihan, dengan mengikuti tuntunan, di antaranya memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan kuat dari hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah) setelah penyembelihan. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Setelah dipastikan hewan kurban benar-benar telah mati, maka selanjutnya boleh dilakukan pengulitan.

Sebagaimana penjelasan Imam al-Syarbini, “Tanda hayah mustaqirrah adalah adanya gerakan yang kuat setelah pemotongan saluran pernapasan dan saluran makanan menurut pendapat yang lebih shahih dalam al-Zawaid dan al-Majmu’.” (al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna’, 2/579).

Dan sebagaimana penjelasan Imam al-Nawawi, “Di antara tanda adanya hayah mustaqirrah adalah adanya gerakan yang kuat setelah pemotongan saluran pernapasan dan saluran makanan serta terpancarnya darah.” (al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, 3/203).

photo
Infografis hikmah kurban - (Dok Republika)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement