REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Karta Raharja Ucu, Jurnalis Republika dari Makkah
Tawaf Ifadah merupakan salah satu rukun haji. Jamaah haji pun diminta untuk menyelesaikan tawaf dengan tujuh putaran mengelilingi Ka'bah agar ibadah hajinya sah.
Menurut Kiai Wazir Ali, Konsultan Ibadah Daerah Kerja Madinah, tawaf adalah rukun haji yang rentan kuran sempurna saat dilakukan jamaah haji secara berjamaah. Sebab, kata dia, ketika tawaf dilakukan bersama-sama, jamaah haji cenderung mengikuti jamaah lain keluar putaran tawaf. Padahal putarannya belum sempurna tujuh kali.
Kiai Wazir mengingatkan agar pelaksanaan tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali dengan sempurna. "Contohnya putaran terakhir tawaf ini biasanya jamaah terbawa arus. Mungkin yang di depan sudah selesai tujuh putaran dari titik memulai tawaf, tapi karena yang belakang melihat di depan sudah keluar barisan jadi mengikuti. Padahal belum sempurna putaran terakhirnya," kata Kiai Wazir saat ditemui Media Center Haji di Makkah, Ahad (9/6/2024).
Tawaf yang tidak selesai tujuh kali, menurut Kiai Wazir berpotensi menjadikan rukunnya tidak sempurna, sehingga harus kembali diulang sebanyak tujuh kali putaran sebelum melaksanakan Sai. "Jadi memang rukun harus benar-benar sempurna," kata Kiai Wazir.
Kiai Wazir menuturkan, Tawaf yang sempurna adalah menyelesaikan putaran ketujuh dengan melintasi atau melewati tanda lampu hijau yang sejajar dengan Hajar Aswad.
Selain mengingatkan soal tawaf, Kiai Wazir juga meminta jamaah tidak meremehkan soal dam atau denda. Sebab, menurut Kiai Wazir, implementasi simbol kemabruran haji itu ditentukan oleh harta, pascahaji harus ada solidaritas sosial yang tinggal.
"Dam ini tidak hanya sekedar dam tapi mustinya yang extraordinary. Jadi jangan hanya yang murah tapi kita dituntut jiwa yang lebih," kata Kiai Wazir.