REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memperpanjang program sertifikasi halal gratis (SEHATI) hingga tahun 2026. Kebijakan itu berlaku bagi para pelaku usaha kecil dan mikro (UKM). Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat.
"Jadi, sekali lagi, sertifikasi halal gratis bukan ditunda, tetapi diperpanjang sampai 2026. Ini bersamaan dengan berakhirnya tahap kedua untuk produk kosmetik dan obat-obatan yang sudah jalan sejak 17 Oktober 2021 sampai 2024," kata Muhammad Aqil Irham kepada kantor berita Antara di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (6/6/2024).
Ia menjelaskan, perpanjangan program SEHATI telah dibahas dalam rapat kabinet. Kemenag pun memutuskan untuk memperpanjang kewajiban halal, khusus bagi pelaku UKM yang mengajukan sertifikat halal gratis.
"Kami akan bahas hasil rapat tersebut di internal dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, di mana perpanjangan kewajiban halal khusus usaha kecil dan mikro," jelas dia.
Muhammad Aqil menyebutkan jenis-jenis UKM yang dapat memperpanjang kewajiban halal ini, seperti para pedagang kaki lima, pedagang eceran, dan lainnya. Kemenag memandang, mereka perlu difasilitasi penganggarannya oleh BPJPH.
"Kami memang memiliki anggaran terbatas untuk memfasilitasi semua usaha kecil dan mikro. Namun, antusiasmenya tinggi. Hampir 1,3 juta usaha kecil dan mikro yang ikut program ini," kata dia.
Atas dasar itu, lanjut dia, maka penganggaran untuk memfasilitasi UKM mendapatkan sertifikat halal gratis akan diintensifkan dalam dua tahun ke depan. Itu akan berlaku di tingkat pusat maupun pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) masing-masing.
"Tujuannya agar semua pelaku usaha kecil dan mikro tersertifikasi halal semuanya," kata dia.
Di samping soal anggaran, alasan lain diperpanjangnya program SEHATI adalah bahwa masih banyaknya pelaku UKM yang terkendala dalam pengurusan nomor induk berusaha (NIB).
"Padahal syarat sertifikasi halal itu ya pelaku usaha harus punya NIB. UKM seperti pedagang asongan dan warung-warung itu tidak punya NIB. Karena mereka masih takut kalau mengurus NIB harus ada NPWP dan bayar pajak, maka itu kami juga terus mengedukasi mereka," papar dia.