Selasa 04 Jun 2024 21:12 WIB

BPJPH Ingatkan Pendamping Proses Produk Halal Harus Bekerja Sesuai Regulasi

Jika P3H melanggar aturan harus diberikan sanksi.

Kantor BPJPH (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Kantor BPJPH (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Sempat muncul postingan konten di media sosial X (twitter) dengan narasi yang menuding bahwa admin layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersikap tidak sopan kepada penanya melalui chat whatsapp, BPJPH memastikan bahwa nomor tersebut bukan nomor admin layanan Kemenag.

"Kami tegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor WA layanan milik Kementerian Agama. Namun diduga nomor tersebut adalah milik seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada di bawah naungan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ada." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Selasa (4/5/2024).

Baca Juga

"Nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah  081180103146. sebagaimana dipublikasikan pada laman resmi kemenag.go.id atau juga di halal.go.id. Selain nomor tersebut, bukan nomor WA Kemenag meskipun mungkin mencatut nama Kemenag atau BPJPH," lanjut Aqil menegaskan.

"Untuk itu, saat ini kami menugaskan tim Pengawasan JPH untuk menindaklanjuti kejadian ini secara komprehensif." imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut sudah tidak lagi nampak di linimasa.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa jika terbukti adanya kesalahan dan pelanggaran regulasi atau kode etik, maka kepada P3H atau LP3H tersebut dapat diberikan peringatan, atau diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Aqil juga menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, selama ini pihaknya terus berupaya melakukan peningkatan layanan JPH kepada masyarakat melalui berbagai terobosan. Termasuk dengan mendorong peningkatan baik kuantitas maupun kualitas SDM layanan untuk mewujudkan layanan JPH yang profesional.

Sesuai amanat perundang-undangan, penyelenggaraan layanan JPH melibatkan banyak sekali aktor pelaksana layanan. Terdapat 71 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan SDM auditor halal di dalamnya sebanyak 1.272 orang di dalamnya. Juga, terdapat 253 LP3H dengan P3H sebanyak 96.851 orang P3H di dalamnya. Selain itu, terdapat pula 17 Lembaga Pelatihan JPH, dan 8.059 orang penyelia halal.

"Luasnya cakupan JPH dan besarnya ekosistem penyelenggaraan JPH memang menjadi potensi besar bagi pengembangan ekosistem produk halal kita." kata Aqil.

"Oleh karenanya, seluruh aktor layanan JPH terkait harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis layanan yang dilaksanakan sesuai perannya masing-masing benar-benar berjalan dengan baik, profesional, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," pungkasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement