Senin 03 Jun 2024 05:19 WIB

Penghasilan Konten Kreator Bisa Jadi Haram, Begini Penjelasan Ijtima Ulama

Penghasilan dari konten yang bertentangan dengan ketentuan syariat dinilai haram.

Youtuber Ferdian Paleka ditangkap Polda Jawa Barat karena didapati mempromosikan situs judi online, Rabu (26/7/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Tahun 2024 menyebutkan,tingkat penetrasi internet di Indonesia meningkat menjadi 79,5%.

Dengan demikian terdapat 221,563,479 jiwa penduduk terkoneksi dari total populasi 278,6 juta jiwa. Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pengguna internet berusia 16-64 tahun adalah WhatsApp (90,9%), lalu disusul Instagram (85,3%), Facebook (81,6%), TikTok (73,5%), dan Telegram (61,3%).

Baca Juga

Media sosial yang awalnya digunakan memudahkan menjalin silaturrahim, kini fungsinya semakin bertambah seperti menjadikannya sebagai cara mendatangkan penghasilan, seperti

yang dilakukan oleh para youtuber, tiktoker dan pengguna aplikasi media sosial lainnya. Uang penghasilan dari  Youtuber atau tiktoker bisa mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil Ijtima Ulama  Komisi Fatwa se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2024 yang berlangsung di Bangka, 28-31 Mei 2024, mengungkapkan, kemudahan berselancar membuat terjadinya fenomena pengabaian syariah di tengah mereka. 

Hanya untuk sekedar kepentingan mencari atau menambah penghasilan, konten kreator mengabaikan prinsip syariah cara interaksi (muamalah) di sosial media. Sebagai contoh, mereka  menjadikan sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial.

Ijtima Ulama memutuskan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement