REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Fenomena pengguna media sosial yang semakin marak dimanfaatkan konten kreator sebagai sarana mencari cuan. Meski ada banyak konten kreator dari berbagai platform baik Youtube, Tiktok hingga Instagram membuat konten positif, tidak jarang diantara mereka yang menebar informasi negatif.
Mereka bahkan mengabaikan perinsip syariah cara interaksi (muamalah) di media media, seperti menjadikan sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax ̧ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial.
Untuk menjawab pertanyaan umat soal kehalalan penghasilan konten kreator tersebut, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2024 yang berlangsung di Bangka, 28-31 Mei 2024, mengungkapkan, penghasilan dari Youtuber, Tiktoker dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram. Penghasilan mereka pun tidak boleh dibayarkan untuk zakat.
Untuk menguatkan putusan tersebut, Ijtima Ulama mendasarkan dalam beberapa dalil dari nash Alquran hingga ijtihad ulama.
Berikut delapan dalilnya...