"Belum lagi kalau disebut bahwa dari Allah dan Rasulullah itu lahir Syariah lalu bagaimana bisa dilaksanakan maka hal itu perlu pemikiran (bid'ah) oleh para ulama lalu lahirlah fikih (orang-orang menyebutnya sebagai hukum Islam). Dalam praktik bagaimana ketentuan Syariat dilaksanakan, baik Salafi maupun non-Salafi di kalangan umat Islam, secara tak terelakkan merujuk ke pemikiran bid'ah para ulama," jelas Imam.
Jadi, tambah dia, yang perlu ditegaskan bahwa secara teknis istilah atau lafadz bid'ah di kalangan ulama Islam terbagi dua, yaitu lafadz khash (lafadz khusus) dan lafadz 'aam (lafadz umum).
"Penerapan lafadz istilah bidah itu khusus untuk urusan yang ibadah saja, misalnya shalat, dan sebagainya. Tidak bisa diterapkan secara umum karena masalah budaya adalah masalah umum. Kalau secara umum maka bidah itu boleh bahkan dianjurkan sejauh tidak merusak kemanusiaan itu sendiri," kata Imam.