Jumat 07 Jun 2024 08:56 WIB

PBNU Tegaskan Pengelolaan Tambang Perhatikan Hak Adat dan Lingkungan

PBNU akan menolak mengelola tambang yang berkonflik dengan hak adat.

Konferensi Pers PBNU terkait haji di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Foto: M Hafil / Republika
Konferensi Pers PBNU terkait haji di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendapatkan izin pengelolaan tambang oleh pemerintah. Terkait hal ini, PBNU menjanjikan pengelolaan tambang yang ramah hak adat dan ramah lingkungan.

"Jika NU diberi konsesi di tengah pemukiman tentu saja kami tidak akan mau, atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat, tentu tidak bisa, tentu kita tidak mau. Kita harus melihat dulu di mana tempatnya, konsesinya di mana," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf

Baca Juga

saat konferensi pers kantor PBNU, Kamis (6/6/2024).

Menurut ulama yang akrab disapa Gus Yahya ini, NU sangat memperhatikan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, NU sangat mendukung gerakan-gerakan yang dipelopori para aktivis lingkungan hidup.

Namun, menurut Gus Yahya, dalam memperjuangkan idealismenya tentu para aktivis harus memperhatikan strategi dan cara-cara supaya tidak menimbulkan masalah kriminalisasi. Apalagi, NU sendiri jelas Gus Yahya mendukung idealisme dan nilai-nilai moral kemaslahatan lingkungan hidup untuk masyarakat secara umum.

Gus Yahya menegaskan,  tambang yang dimiliki oleh Indonesia ini perlu dikelola dengan sebaik mungkin. Dengan pola ekstraksi, Gus Yahya menginginkan kekayaan itu menjadi kepunyaan bangsa Indonesia dan dapat dimanfaatkan secara bersama.

"Tetapi parameternya harus memenuhi kepentingan-kepentingan terkait kemaslahatan umum, terkait lingkungan hidup. Menurut saya, UU, peraturan dan regulasi, itu tidak cukup, biasanya regulasi-regulasi itu biasanya diakali, tapi kalau kita punya konsensus nasional ini bisa menjadi dasar pengawasan dan pengendalian ke depan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.

Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.

Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti mengelola wilayah izin khusus (WIUPK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement