Ahad 31 Mar 2024 10:47 WIB

Mahmoud Abbas Tuntut Israel Segera Angkat Kaki dari Gaza

Abbas menekankan pencegahan pemindahan paksa warga Palestina.

Pengungsi duduk bersama di samping tenda mereka untuk makan selama bulan suci Ramadhan pada acara buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh kelompok sukarelawan pemuda di kamp Rafah di selatan Jalur Gaza, Rabu (27/3/2024).
Foto: EPA
Pengungsi duduk bersama di samping tenda mereka untuk makan selama bulan suci Ramadhan pada acara buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh kelompok sukarelawan pemuda di kamp Rafah di selatan Jalur Gaza, Rabu (27/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Jumat (29/3/2024), menuntut Israel segera dan sepenuhnya mundur dari Jalur Gaza, serta menghentikan tindakan sepihak di Tepi Barat dan Yerusalem.

Menurut kantor berita Palestina, WAFA, pernyataan tersebut disampaikan ketika ia berbicara dengan Presiden Bulgaria Rumen Radev melalui telepon. Pembicaraan keduanya memusatkan pembicaraan pada masalah Palestina.

Baca Juga

Abbas menekankan pentingnya negara Palestina menjalankan tanggung jawab di Gaza, sama halnya dengan di Tepi Barat.  Ia juga menyoroti perlunya pihak-pihak terkait membangun mekanisme agar bantuan kemanusiaan dan medis bisa masuk ke Gaza.

Abbas menekankan pencegahan pemindahan paksa warga Palestina dan perlunya negara memperoleh status keanggotaan penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Radev menyatakan harapannya untuk mengakhiri konflik di Gaza, serta menyuarakan keinginannya agar masyarakat Palestina mencapai kemerdekaan dan memperoleh seluruh hak nasional mereka.

Sudah lebih dari 32.200 warga Palestina gugur dan sedikitnya 74.500 orang terluka akibat kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan pokok. Serangan Israel memaksa 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dituntutn melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan bisa sampai kepada warga sipil di Gaza.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement