REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta sekolah madrasah di Provinsi Sulbar untuk melakukan akreditasi untuk menjadi lembaga pendidikan yang layak.
"Seluruh pengelola sekolah madrasah di Sulbar, diminta untuk melakukan akreditasi sekolahnya, untuk menjadi lembaga pendidikan sesuai standar nasional pendidikan (SNP)," kata Kepala Bidang Madarasah Kemenag Sulbar, Misbahuddin, di Mamuju, Jumat (29/2/2024).
Akreditasi sekolah penting dilaksanakan karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SNP, yakni agar setiap sekolah madrasah mendapatkan pengakuan dan peringkat kelayakan, yang diterbitkan oleh lembaga independen dan profesional, yaitu Badan Akreditasi Nasional (BAN) sekolah madrasah di Sulbar.
Menurut dia, di era pendidikan yang semakin berkembang, akreditasi menjadi hal yang krusial untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah dan madrasah.
Berdasarkan data Kemenag Sulbar, jumlah sekolah madrasah di Sulbar yakni sekolah madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTSN) dan Madrasah Aliyah (MA), mencapai sebanyak 581 sekolah.
Menurut dia, dari jumlah 581 sekolah madrasah tersebut, sebanyak 168 sekolah belum terakreditasi, yakni sebanyak 87 madrasah RA berstatus swasta, 24 sekolah MI berstatus swasta, 32 sekolah MTSN swasta, dan sebanyak 25 MA swasta.
Ia berharap sekolah madrasah yang belum terakreditasi tersebut segera melakukan akreditasi dengan tujuan agar sekolah madrasah dapat melahirkan pendidikan yang berkualitas dan melahirkan generasi yang berkualitas di masa depan.