Selasa 27 Feb 2024 20:33 WIB

Pendapatan Penerima Manfaat Program Ekonomi Lazismu Meningkat

Pemberdayaan masyarakat juga melibatkan proses penghilangan hambatan struktural.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Seorang muzaki menyetorkan zakat fitrah ke loket Lazismu Jawa Barat di Masjid Raya Mujahiddin Bandung, Kamis (20/4/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lazismu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Divisi Research and Development (R&D) melakukan riset model pemberdayaan ekonomi umat terhadap empat program pemberdayaan UMKM berdasarkan rekomendasi Lazismu Wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hasilnya, penerima manfaat dari keempat program tersebut meningkat.

Keempat program tersebut terdiri dari Program Akselerasi Pengembangan Mocaf di Kabupaten Gunungkidul, Sekolah Bisnis Sragen Spesial UMKM Binaan Lazismu Kabupaten Sragen, Bankziska, serta Program Pemberdayaan Ternak Mandiri "Suket Ijo" Lazismu Kabupaten Batang.

Baca Juga

Peneliti R&D Restiyana Agustine mengatakan pada Program Akselerasi Pengembangan Mocaf di Kabupaten Gunungkidul terjadi peningkatan pendapatan keluarga penerima manfaat program ini.

Menurut dia, penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh Lazismu Wilayah DI Yogyakarta melalui program akselerasi pengembangan mocaf berdampak pada peningkatan pendapatan keluarga anggota Kelompok Wanita Tani Ngudi Sari. Perubahan yang sangat dirasakan adalah saat Lazismu Wilayah DI Yogyakarta menyalurkan bantuan dengan dana ZIS dalam bentuk rumah pengering mocaf.

Restiyana juga merekomendasikan kepada Lazismu bersama mitra untuk dapat memberikan pendampingan dalam pengembangan mocaf dari segi inovasi.

"Lazismu di Yogyakarta juga perlu melakukan assessment untuk mengetahui seberapa banyak modal usaha yang diperlukan untuk mengembangkan usaha dan merumuskan bentuk bantuan yang paling sesuai untuk Kelompok Wanita Tani Ngudi Sari pada masa depan," ujar Restiyana dalam diskusi daring bertema "Strategi Pemberdayaan Ekonomi Umat: Diseminasi Hasil Riset Program Ekonomi Lazismu", Selasa (27/2/2024).

Selanjutnya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement