Fatwa MUI Sumsel itu pun mendapat dukungan dari MUI Pusat. Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya menjelaskan telah menerima bukti-bukti dan data dugaan kesesatan Aliran Pelindung Kehidupan, serta telah mencermati fatwa MUI Provinsi Sumatra Selatan tentang kesesatan aliran tersebut.
Dengan demikian, menurut dia, MUI Pusat telah menyepakati tentang kesesatan Aliran Pelindung Kehidupan, sebagaimana yang telah difatwakan oleh MUI Sumatera Selatan, dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil.
Menurut Prof Utang, aliran sesat tersebut telah berkembang ke lima provinsi, yaitu Sumatra Selatan, Lampung, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Banten. Karena itu, MUI Pusat akan mengambil alih penanganan aliran sesat ini.
“Alhamdulillah aliran ini sudah ditangani oleh MUI Sumatra Selatan dengan mengeluarkan bahwa aliran itu sesat menyesatkan. Tapi, kemudian karena ada lima provinsi sekurang-kurangnya, maka itu menjadi kewenangan MUI Pusat untuk mengambil alih untuk menyelesaikannya,” kata Prof Utang saat ditemui Republika.co.id di Kantor MUI Pusat belum lama ini.
Dia mengatakan, MUI Pusat juga sudah membentuk tim peneliti aliran Ilmu Pelindung Kehidupan. Menurut dia, pihaknya sudah meneliti dokumen yang ada dan melakukan penelitian lapangan.
“Dan hasilnya persis seperti yang dinyatakan oleh MUI Sumatera Selatan bahwa aliran ini sesat menyesatkan,” ucap Prof Utang.
MUI Pusat sekarang mengambil sikap...