REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan telah mengeluarkan fatwa tentang Aktivitas dan Penyebaran Aliran Ilmu Pelindung Kehidupan (IPK) di Kecamatan Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam fatwanya, MUI Sumatera Selatan menyatakan ajaran aliran tersebut terindikasi sebagai ajaran sesat.
Fatwa ini telah dikeluarkan MUI sejak 2022. Fatwa ini berawal dari adanya laporan dari kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di kecamatan Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tentang adanya penyebaran ajaran aliran IPK yang dilakukan pria asal Lampung, Anwar.
Ajaran aliran ini dinilai telah meresahkan warga setempat karena anggotanya diperbolehkan tidak melaksanakan ajaran syariat agama. Misalnya, diperbolehkan tidak sholat, tidak berpuasa, dan tidak mengaji Alquran.
Dengan menggunakan dalil Alquran dan hadits, MUI Sumatra Selatan kemudian menetapkan bahwa aliran Ilmu Pelindung Kehidupan tersebut sesat menyesatkan.
“Aktivitas atau kegiatan dan penyebaran ajaran aliran Ilmu Pelindung Kehidupan (IPK) yang dilakukan oleh Bapak Anwar di daerah Telang Banyuasin terindikasi sebagai ajaran dan atau aliran sesat karena bertentangan dengan syariat Islam dan tidak berpedoman dengan Alquran dan Sunnah Nabi SAW,” dikutip dari fatwa yang ditandatangi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Selatan KH Amin Dimyati Hamzah.
Fatwa MUI Sumsel itu pun mendapat...