Jumat 23 Feb 2024 09:19 WIB

Tiba di Den Haag, Menlu RI Siap Beri Pernyataan Lisan di ICJ

Retno mengunggah foto pertemuannya dengan Menlu Palestina Riyad al-Maliki.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Setyanavidita livicansera
 Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola hadir saat akan digelar sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto: ANP
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola hadir saat akan digelar sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah tiba di Den Haag, Belanda, Kamis (22/2/2024). Kehadirannya di Negeri Kincir Angin adalah untuk memberi pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.

Lewat akun X resminya pada Kamis pukul 22:48 WIB, Retno mengunggah foto pertemuannya dengan Menlu Palestina Riyad al-Maliki. “Selepas mendarat di Amsterdam, saya mengadakan pertemuan yang baik dengan Menlu Palestina Riyad al-Maliki di Den Haag. Besok (Jumat, 23 Februari 2024) saya akan menyampaikan pernyataan lisan saya di ICJ untuk mendukung Advisory Opinion mengenai isu Palestina,” tulis Retno.

Baca Juga

Al-Maliki telah menyampaikan pernyataan lisannya pada hari pertama persidangan, yakni Senin (19/2/2024). Dalam pernyataannya, dia menegaskan, mengakhiri impunitas Israel adalah sebuah keharusan moral, politik, dan hukum. “Satu-satunya solusi yang sesuai dengan hukum internasional adalah mengakhiri pendudukan ilegal ini dengan segera, tanpa syarat dan total,” kata al-Maliki.

Dia pun mengangkat perkembangan situasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat. “Lebih dari 2,3 juta warga Palestina di Gaza, setengah dari mereka adalah anak-anak, dikepung dan dibom, dibunuh dan menjadi cacat, kelaparan dan kehilangan tempat tinggal,” ujarnya.

“Lebih dari 3,5 juta warga Palestina di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem, menjadi sasaran penjajahan wilayah mereka dan kekerasan rasis yang memungkinkan terjadinya penjajahan. Genosida yang terjadi di Gaza adalah akibat dari impunitas dan kelambanan tindakan selama beberapa dekade. Mengakhiri impunitas Israel adalah sebuah keharusan moral, politik dan hukum,” tambah al-Maliki.

Sidang dengar pendapat di ICJ tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina diagendakan berlangsung selama sepekan. Perwakilan 53 negara berpartisipasi untuk memberikan pernyataan lisan atau pendapat mereka tentang isu tersebut.

Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat ICJ tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara. Sebanyak 24 negara, termasuk Amerika Serikat, menentang. Sementara 53 negara lainnya memilih abstain. 

Dalam resolusi yang diadopsi, ICJ diminta menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina. Termasuk terkait tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status kota Yerusalem.

Resolusi juga meminta ICJ memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan. Selain itu, ICJ turut diminta menilai konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut.

Panel hakim ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mereka. Pendapat ICJ nantinya bersifat tak mengikat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement