Selasa 13 Feb 2024 17:52 WIB

Pengadilan Perintahkan Belanda Setop Ekspor Suku Cadang F-35 ke Israel

Kelompok HAM menyerukan larangan ekspor senjata ke Israel.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pesawat tempur F35.
Foto:

Melarang ekspor senjata

Dalam kasus hukum terpisah pada Januari, pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Internasional, memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida dalam perangnya melawan Hamas. Putusan itu mendorong seruan baru oleh kelompok hak asasi manusia untuk melarang ekspor senjata ke Israel.

Kasus terhadap pemerintah Belanda dibawa oleh beberapa kelompok hak asasi manusia, termasuk afiliasi Belanda Oxfam, Desember lalu.

"Kami berharap keputusan ini akan memperkuat hukum internasional di negara lain sehingga warga Gaza juga dilindungi oleh hukum internasional," kata Direktur Oxfam, Novib Michiel Servaes dalam sebuah pernyataan.

Dalam putusan pertama pada Desember, pengadilan rendah Belanda telah berhenti memerintahkan pemerintah Belanda menghentikan ekspor, meskipun dikatakan kemungkinan F-35 berkontribusi pada pelanggaran hukum perang.

Tetapi di mana pengadilan yang lebih rendah memutuskan negara memiliki tingkat kebebasan yang besar dalam mempertimbangkan masalah politik dan kebijakan untuk memutuskan ekspor senjata, pengadilan banding mengatakan kekhawatiran seperti itu tidak mengalahkan risiko pelanggaran hukum internasional yang jelas.

Pengadilan banding juga mengatakan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement