Senin 13 May 2024 11:20 WIB

Serangan Israel ke Rafah Mengancam Mesir? ini Kata Menteri Luar Negeri Mesir

Ada perjanjian damai antara Mesir dengan Israel.

Sejumlah massa membentangkan bendera Palestina dan poster saat aksi Kamisan Bandung bertajuk All Eyes on Rafah di Taman Dago, Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (9/5/2024).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sejumlah massa membentangkan bendera Palestina dan poster saat aksi Kamisan Bandung bertajuk All Eyes on Rafah di Taman Dago, Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (9/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir pada Minggu (12/5) mengatakan perjanjian perdamaian dengan Israel adalah "pilihan strategis" di tengah laporan ketegangan antara kedua belah pihak terkait serangan Tel Aviv di Rafah di Jalur Gaza selatan.

"Perjanjian damai dengan Israel telah menjadi pilihan strategis Mesir selama 40 tahun, dan merupakan pilar utama perdamaian di kawasan untuk mencapai perdamaian dan stabilitas," kata Menteri Luar Negeri Mesir Sameh Shoukry saat konferensi pers di Kairo bersama Menlu Slovenia Tanja Vaillon.

Baca Juga

Ada "mekanisme yang ditetapkan" untuk menangani setiap pelanggaran perjanjian.

"Kami mendekati perjanjian ini dari sudut pandang ini," tambah Shoukry.

Israel dan Mesir menandatangani perjanjian damai pada tahun 1979 di mana Tel Aviv menarik diri dari Semenanjung Sinai dan kedua negara menormalisasi hubungan mereka.

Laporan-laporan media bermunculan mengenai ancaman Mesir untuk menunda perjanjian tersebut sehubungan dengan serangan Israel di Rafah di perbatasan Mesir.

Mesir mengutuk serangan Israel di Rafah sebagai "eskalasi berbahaya," tetapi tidak menyebut serangan tersebut sebagai pelanggaran terhadap perjanjian damai dengan Israel.

Israel mengatakan pekan lalu bahwa penguasaan perbatasan Rafah di sisi Palestina bukanlah pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian dengan Mesir.

Lebih dari 35 ribu warga Palestina telah tewas dan lebih dari 76.600 lainnya terluka dalam serangan mematikan Israel di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan hampir 1.200 orang.

Tujuh bulan setelah konflik, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan makanan, air bersih dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional ICJ). Putusan sela ICJ pada Januari mengatakan "masuk akal" bahwa Tel Aviv melakukan genosida di Gaza.

ICJ juga memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Afrika Selatan pada Jumat (10/5) meminta ICJ untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement