REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muslimah dunia merayakan World Hijab Day atau Hari Jilbab Dunia. Perayaan ini adalah momentum untuk memperingati, bersyukur, sekaligus menyadari bahwa tantangan jilbab masih banyak sebab masih ada negara yang melarang penggunaan jilbab.
Republika.co.id merangkum sejumlah informasi mengenai negara-negara yang masih melakukan pelarangan jilbab bagi Muslimah. Berikut daftarnya.
Daftar Negara yang Melarang Jilbab
1. Prancis
Sejak 2011, Prancis merupakan negara Eropa yang melarang penggunaan jilbab bagi warga negaranya maupun warga asing. Tak tanggung-tanggung, aturan tersebut disandingkan dengan hukuman bagi pelanggarnya.
Penggunaan jilbab di Prancis termasuk ilegal dan dikenakan denda sebesar Rp 2,4 juta. Tak sampai di situ, apabila ada warga negara Prancis yang menyerukan penggunaan jilbab, maka ia terancam denda yang cukup besar sekitar Rp 480 juta disertai dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Peraturan ini tentunya diamini oleh Presiden Prancis Macron yang dalam setiap pernyataannya selalu memantik sentimen terhadap umat Islam.
BACA JUGA: Jadi Salah Satu Amalan Pembuka Rezeki, Ini 4 Kalimat Thayyibah Paling Utama Dibaca
2. India
Pelarangan jilbab di negara bagian Karnataka, India Selatan, pada 2023 menuai polemik. Di tengah kebijakan negara yang kental dengan Islamofobia, umat Islam di India tengah diuji karena adanya pelarangan jilbab di negara bagian Karnataka, India Selatan.
Meski warga mengajukan petisi ke pengadilan, pelajar dan mahasiswi diminta menanggalkan jilbabnya selama perkara tersebut masih digelar di pengadilan. Kebijakan tersebut pun menimbulkan gesekan antarkelompok Hindu dengan Muslim di India.
Selanjutnya...