Rabu 17 Jan 2024 20:48 WIB

MUI Jadi Saksi Ahli Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Ini Isinya

Asrorun Niam selaku saksi ahli fatwa menjelaskan mengenai, kemengikatan fatwa.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/12/2023).
Foto:

“Makanya kalau ada praktik ekonomi keuangan syariah yang tidak mengikuti fatwa-fatwa Dewan syariah nasional (DSN), dia (dianggap) tidak patuh pada aturan,” kata Asrorun.

Demikian juga fatwa terkait dengan ajaran yang diterapkan Panji Gumilang di pesantrennya, Al Zaytun. MUI diminta membuat fatwa terkait ajaran yang diterapkan Panji kepada para santrinya. Fatwa inilah yang kemudian dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

“Jadi fatwa diminta aparat penegak hukum dałam hal ini adalah BARESKRIM Mabes Polri. Maka dalam upaya penyidikan fatwa ini sebagai salah satu rujukan dan juga panduan di dalam menetapkan aspek keagamaan, apakah dia masuk kategori menodai agama Islam atau tidaknya,” kata Asrorun.

“Saat memberi kesaksian ahli tadi, saya memberikan penjelasan mengenai ikhwal fatwa nomor 38 tahun 2023, tentang hukum perempuan menjadi khotib jumat bagi jamaah yang ada laki-lakinya itu,” kata Asrorun.

“Kemudian yang kedua, fatwa no 47 tahun 2023, tentang ajaran keagamaan Panji Gumilang, saya memberikan penjelasan mengenai latar belakang pembahasan  dan penetapan fatwa, kemudian dalil-dalil yang digunakan, proses tabayun, proses klarifikasi, proses otentifikasi, hingga penetapan fatwa keagamaanya,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia diminta memberikan pandangan keahlian dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/1/2024).

Hadir mewakili MUI adalah Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis, dan Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof Amin Suma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement