Kamis 11 Jan 2024 19:29 WIB

Muslim Desak PM Kanada Dukung Gugatan Terhadap Israel Atas Genosida

Afsel mengajukan gugatan atas Israel di Pengadilan Kriminal Internasional

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Pasukan Israel mengendarai kendaraan militer di Jalur Gaza. Afsel mengajukan gugatan atas Israel di Pengadilan Kriminal Internasional
Foto: AP Photo/Ariel Schalit
Pasukan Israel mengendarai kendaraan militer di Jalur Gaza. Afsel mengajukan gugatan atas Israel di Pengadilan Kriminal Internasional

REPUBLIKA.CO.ID, OTAWA — Kelompok-kelompok Muslim, yang berkumpul di bawah payung Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM), menulis surat bersama kepada Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau. 

Surat tersebut berisi permintaan kepada presiden, untuk mendukung sidang yang akan digelar oleh Mahkamah Internasional, atas dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. 

Baca Juga

"Sebanyak 250 organisasi non-pemerintah Kanada mengeluarkan surat terbuka bersama kepada Perdana Menteri, meminta Kanada untuk mendukung persidangan di ICJ mengenai posisi Israel di Jalur Gaza," kata platform media sosial NCCM X.

Tredeau menyambut baik permintaan itu dan mengunggah pernyataannya melalui postingannya di media sosial X. 

Tredeau mengatakan, bahwa dirinya dan negaranya telah mengambil sikap untuk mendukung sidang yang digelar International Court of Justice (ICJ).   

"Kanada harus mendukung investigasi netral terhadap kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Gaza," kata Trudeau dalam postingannya.  

“Kanada harus mendukung akuntabilitas. Sudah waktunya untuk mengakui yurisdiksi ICJ dalam hal ini," kata dia dilansir dari Andalou Agency, Rabu (10/1/2023). Berikut ini bunyi permintaan dalam surat tersebut:

“Ribuan warga sipil, termasuk anak-anak, tewas karena pemboman dan pendudukan tentara Israel. Itulah mengapa Anda harus mendukung kasus terakhir yang memeriksa kekerasan massal di Gaza di ICJ, yang meminta pertanggungjawaban negara menurut hukum internasional," kata pernyataan itu. Afrika Selatan mengajukan gugatan genosida terhadap Israel.  

Baca juga: 5 Pilihan Doa Ini Bisa Jadi Munajat kepada Allah SWT Perlancar Rezeki

Pada 29 Desember 2023, Republik Afrika Selatan telah mengajukan gugatan di hadapan Mahkamah Internasional, bahwa Israel telah melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, tentang Pencegahan dan Penghukuman Genosida tahun 1948 dengan tindakan yang dilakukan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menuntut tindakan pencegahan untuk Israel.

"Tindakan dan kelalaian Israel adalah genosida karena mereka dilakukan dengan maksud genosida khusus," kata pernyataan itu, dan ditekankan bahwa tindakan itu ditujukan untuk menghancurkan orang-orang Palestina di Gaza. 

Diketahui, sidang akan digelar pada 11 dan 12 Januari 2024. Pada sedan perdana nanti, ICJ akan mengkaji apakah  benar Israel telah melakukan dugaan genosida seperti yang diajukan Afrika Selatan. 

 

Sumber: anadolu 

photo
BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement