"Indonesia perlu membuat, perlu memiliki undang-undang yang melindungi umat Islam dari spirit Islamofobia. Kalau diberi nama ya UU Anti-Islamofobia. Karena dengan UU ini maka negara mempunyai kewajiban yang jelas untuk memberikan perlindungan terhadap agama sesuai dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa," jelas Prof Sudarnoto.
Dia mengatakan, di Indonesia saat ini memang belum marak Islamofobia. Namun, UU Anti-Islamofobia tersebut diperlukan untuk menjaga supaya Islamofobia tidak terjadi di Indonesia.
"Jadi perlu upaya preventif secara politik dan secara hukum," ujar Prof Sudarnoto.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini sudah menyusun naskah akademik UU Anti-Islamofobia tersebut. Namun, masih perlu dibahas bersama dengan kalangan, seperti politisi, ulama, kiai, intelektual, peneliti, dan sebagainya.
"Satu tahun 2024 ini paling masih sosialisasi rancangan UU. Diharapkan tahun 2025 sudah ada UU Anti-Islamofobia itu," ucap Prof Sudarnoto.