Selasa 19 Dec 2023 17:59 WIB

Gandeng LAZISNU, BPKH Serahkan Mobil Layanan Bagi Calon Jamaah Haji di Siak

Mobil operasional itu akan digunakan untuk melayani pendaftaran calon jamaah haji.

NU Care-LAZISNU dan BPKH menyerahkan bantuan mobil operasional untuk melayani calon jamaah haji di pelosok daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Foto:

“Insya Allah kami (Pemda Kabupaten Siak) dan jajaran Kementerian Agama akan bersama-sama menyosialisasikan program BPKH dan membantu pendaftaran calon jamaah haji sampai ke pelosok daerah di Kabupaten Siak,” tutur Fauzi.

Sementara itu, anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang, BPKH RI mengelola dana haji dan dana kemaslahatan (Dana Abadi Umat).

“Bantuan tersebut sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat dari hasil Dana Abadi Umat (DAU) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 terkait pengelolaan keuangan haji dan PBPKH Nomor 7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan, yang salah satunya ialah peningkatan pelayanan ibadah haji,” ujar Amri.

Bantuan mobil layanan haji itu, lanjutnya, merupakan realisasi Program Kemaslahatan BPKH RI Tahun Anggaran 2023.

Lebih lanjut, Amri mengungkapkan dana yang dikelola oleh BPKH yakni sekitar Rp 170 triliun yang berasal dari pengembangan investasi syariah total Rp135 triliun dana setoran awal 5,5 juta calon jamaah haji.

“Dari keseluruhan dana tersebut, sejumlah Rp 3,8 triliun merupakan Dana Abadi Umat. Dana ini yang kemudian dikembangkan sesuai prinsip syariah dan menghasilkan sekitar Rp 230 miliar per tahun. Dana pengembangan itu yang kemudian menjadi sumber dari penyaluran Program Kemaslahatan,” ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa seluruh dana yang digunakan dalam Program Kemaslahatan, mulai dari pembangunan sarana pendidikan dan dakwah, sosial-keagamaan, sarana ibadah, pengembangan ekonomi umat sampai dengan pengadaan mobil layanan ibadah haji tidak menggunakan setoran awal jamaah haji, melainkan dari nilai manfaat Dana Abadi Umat yang dikelola oleh BPKH RI sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Amri memaparkan, terdapat 7 (tujuh) ruang lingkup kegiatan Program Kemaslahatan yaitu, (1) Pelayanan Ibadah Haji; (2) Pendidikan dan Dakwah; (3) Kesehatan; (4) Sosial Keagamaan; (5) Pemberdayaan Ekonomi Umat; (6) Sarana Prasarana Ibadah, serta; (7) Tanggap Bencana.

“Program yang saat ini kita resmikan termasuk ke dalam lingkup Pelayanan Ibadah Haji. Dan perlu diketahui bahwa setiap tahunnya ada ribuan proposal yang terkirim ke BPKH, yang jika dirupiahkan pengajuannya mencapai 2 triliun rupiah. Akan tetapi karena dananya tidak sebanyak proposal yang diajukan, maka kami perlu berhati-hati dalam menentukan siapa penerima manfaat, lokasi mana yang sangat membutuhkan dan jenis bantuan apa yang diperlukan. Hal ini yang menyebabkan adanya masa tunggu sejak proposal diajukan hingga bantuan dapat direalisasikan,” pungkasnya.

Turut hadir pada serah terima bantuan tersebut Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Kemenag Riau H Syahrudin, pihak penyelenggara Program, Satuan Kerja Kabupaten Siak, jajaran pihak BPKH dan manajemen NU Care-LAZISNU PBNU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement