Kamis 30 Nov 2023 16:46 WIB

Beda dengan Israel, Hamas Perlakukan Tawanan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

Perlakuan pasukan Hamas terhadap tawanan mendapat pujian dunia.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Warga Palestina yang menjadi sandera Israel melakukan sujud syukur setelah meninggalkan penjara militer Isareli Ofer, di kota Beitonia dekat Ramallah, Tepi Barat, Jumat (24/11/2023). Israel dan Hamas sepakat untuk melakukan pembebasan sandera sebagai bagian dari perjanjian gencatan senjata selama empat hari. Sebanyak 50 sandera Israel dibebaskan oleh Hamas dan 150 wanita Palestina serta anak-anak yang ditahan di penjara Israel dibebaskan oleh Israel.
Foto:

“Sehingga kita dapati dalam sejarah beberapa tawanan justru memeluk Islam karena melihat akhlak yang begitu sempurna pada umat Islam dalam memperlakukan mereka. Mereka masuk Islam dengan penuh kesadaran,” (Husen Ja'far, Tuhan Ada di Hatimu).

Tawanan perang tidak boleh disiksa. Hal ini terkandung dalam firman Allah ta'ala surat Al Baqarah ayat 190:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Artinya: Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al Baqarah ayat 190).

Mardani dalam buku Hukum Internasional Islam yang diterbitkan Prenada Media pada 2023 menjelaskan bahwa sekalipun dalam kondisi perang umat Islam tidak boleh memperlakukan musuh dan tawanan perang secara berlebihan (tidak manusiawi, misalnya disiksa). Penyiksaan maupun pelanggaran terhadap kehormatan manusia bertentangan dengan ruh ayat 190 surat Al Baqarah.

Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya, yang dimaksud dengan melampaui batas dalam ayat tersebut adalah melakukan hal yang dilarang seperti mutilasi, menjarah, membunuh wanita dan anak-anak, orang yang ditawan, orang tua lanjut usia, serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.

Selain itu, dalam Islam tidak boleh tawanan disiksa dengan cara dibiarkan kelaparan sebagaimana dalam Alquran surat Al Insan ayat 8 di atas.

“Agama Islam memerintahkan kepada umatnya untuk memperlakukan tawanan perang dengan baik. Bahkan umat Islam diharuskan memberikan makanan kepada para tawanan secara manusiawi. Jelaslah bahwa syariat Islam mempunyai kepedulian yang besar terhadap tawanan perang, sehingga mereka harus diperlakukan sebagai manusia ciptaan Tuhan yang hak-hak asasinya harus tetap dilindungi,” (Hukum Internasional Islam, halaman 159).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement